Dirpolairud Polda Kalteng, Kombespol Edward Indharmawan Eka Candra, bersama Kasubdit Gakum, AKP Joko Handono, menunjukan barbuk sabu yang disita dari tersangka DS dan FS.
Sumber :
  • Tim Tvone-Didi Syachwani

Dua Orang Pengedar Sabu Wilayah Pesisir Kotim Diringkus Polisi Perairan Polda Kalteng

Sabtu, 26 Februari 2022 - 13:28 WIB

Kotawaringin Timur, Kalteng - Dua orang pengedar sabu di wilayah pesisir DAS Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus aparat Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua pelaku tersebut berinisial DS (45) dan FS (39) warga Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda.

"Mereka sudah kami lakukan pengintaian sejak beberapa pekan terakhir. Selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2022 kemarin, kedua pelaku kami ringkus dengan barang bukti 17 paket sabu," ujar Dir Polairud Polda Kalteng Kombespol Edward Indharmawan Eka Candra, Jumat(25/02/2022) kemarin.

Barang bukti lain yang juga berhasil disita petugas yaitu sebuah dompet, 2 lembar kertas aluminium foil, 2 buah hp, uang Rp 749 ribu, celana pendek, dan sebuah bong sabu.

Menurut Edward, tertangkapnya kedua pengedar tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, yang mengeluhkan jika  dilingkungan mereka mulai marak peredaran barang haram tersebut.

"Informasi ini segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengintai pergerakan kedua tersangka. Hingga akhirnya, dapat meringkus bersama sejumlah barang bukti," terang Edward

Atas perbuatan yang telah dilakukan kedua pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 milyar rupiah. (Didi Syachwani/Ask)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral