Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika.
Sumber :
  • Muhammad Tahir

Berantas Narkoba, Sabu 74 Kilogram Berakhir di Kloset, Selamatkan 740 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:38 WIB

 
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975C, barang bukti ini teridentifikasi mengandung zat metamfetamina yang masuk dalam golongan I narkotika.
 
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan dengan Nomor Surat STAP1772/O.4.18/ENZ.1/10/2024 dan STAP1773/O.4.18/ENZ.1/10/2024. Kapolda menekankan bahwa tujuan pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan, serta untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba.
 
"Kami tidak akan pernah berhenti melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Langkah ini adalah bagian dari upaya nyata menciptakan efek jera bagi para pelaku," tutupnya. (thr/frd)
 
Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:39
01:44
10:26
02:53
10:55
Viral