Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan Deportasi terhadap 4 (empat) orang deteni yang terdiri dari 2 (dua) orang WN Nigeria, 1 (satu) orang WN Guinea, dan 1 (satu) orang WN Pakistan..
Sumber :
  • Istimewa

Patroli Keimigrasian Diperketat, 4 WNA Dideportasi dari Indonesia

Rabu, 11 September 2024 - 15:11 WIB

Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. “Untuk seterusnya patroli keimigrasian akan kami tambah frekuensinya dari yang memang sudah secara rutin kami lakukan, agar orang asing juga tidak menganggap remeh hukum imigrasi di Indonesia,” tegas Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral