- Istimewa
PB MABMI Desak Pemerintah dan DPR Sahkan UU Masyarakat Adat
tvOnenews.com - Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia ( PB MABMI) mendesak pemerintah dan dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang sudah 14 tahun tertahan di DPR.
Desakan ini ditegaskan Ketua Umum PB MABMI, Prof DR OK Saidin SH Mhum di Medan, Senin (26/8/24).
OK Saidin menyebutkan, tidak ada alasan DPR dan Pemerintah menahan RUU Masyarakat Adat, karena Undang-undang ini merupakan perintah Konstitusi. Pada Ayat 2 Pasal 18B UUD 1945 sangat tegas menjelaskan, bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.
“Jadi, perintah UUD 45 itu jelas dan tegas. Karena itulah, kami mendesak DPR dan Pemerintah mensahkan RUU Masyarakat Adat,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.
Soal UU Masyarakat Adat ini menjadi salah satu poin penting rekomendasi Rapat Kerja Nasional PB MABMI di Berastagi, Sumatera Utara 24-25 Agustus 2024. Rakernas diikuti pengurus wilayah dan pengurus daerah seluruh Indonesia melalui daring dan luring.
“Kami mendesak pemerintah dan DPR membahas kembali Rancangan Undang Undang RUU tentang Masyarakat Adat dan segera mensahkannya menjadi Undang Undang.” tegas Wahid Khusairy membacakan hasil rekomendasi Rakarnas PB MABMI.
Rekomendasi MABMI soal UU Masyarakat Adat MABMI itu, menurut OK Saidin, sangat penting saat ini, mengingat terjadinya banyak sengketa pertanahan yang tidak terselesaikan, seperti di Sumatera Utara, kasus eks tanah-tanah konsesi masyarakat adat Sumatera Timur yang diambilalih oleh perusahaan negara dan swasta. Begitu juga kasus di Rempang, Kepulauan Riau, dan di berbagai wilayah di Kalimantan.