masa yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Adat Dayak melakukan aksi demo di halaman Kantor Bupati Kabupaten Sintang.
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

Aksi Demo Mewarnai Kedatangan Ustad Abdul Somad di Kabupaten Sintang

Sabtu, 2 Maret 2024 - 06:17 WIB

Sintang, tvOnenews.com - Sejumlah masa yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Adat Dayak melakukan aksi demo di halaman Kantor Bupati Kabupaten Sintang menolak kedatangan Ustad Abdul Somad, di Kabupaten sintang, penolakan dilakukan karena dalam melakukan ceramah, Ustad Abdul Somad dianggap memprovokasi masyarakat. 

Koordinator Masyarakat Dayak, Agustinus mengatakan, kehadirannya di halaman Kantor Bupati tersebut sebagai bentuk aksi penolakan serta meminta klarifikasi kepada Pemda sintang yang sudah memfasilitasi kedatangan Ustad Abdul Somat.

“Kami tidak menolak ustad hadir di Kabupaten Sintang untuk melakukan ceramah, kami hanya menolak kehadiran oknum dalam hal ini Abdul Somad, karena kami tidak suka dengan ceramah yang memecah belah agama yang ada di Indonesia ini," kata Agustinus, Jumat (1/3/2024).

Lebih lanjut Agustinus, mengatakan jika Ustad Abdul Somad tetap dihadirkan di Kabupaten Sintang, maka pihaknya tidak menjamin kondusifitas akan terjadi, karena banyak masyarakat yang menolak.

Sementara itu Bupati Sintang, Jarot Wirnarno, mengatakan, Pemda Sintang hanya memfasilitasi kehadiran Ustad Abdul Somad di Kabupaten Sintang untuk melakukan ceramah kepada umat Muslim yang ada di Kabupaten Sintang.

“Panitia tablik akbar bukan pihak Pemda yang menginisiasi, panitia ya panitia, kami hanya memfasilitasi dan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang ingin melakukan kegiatan, apa lagi ini kegiatan ke agamaan yang dilindungi oleh undang-undang, kemarin saja ada kegiatan Imlek, dan kami juga memfasilitasi,” kata Jarot.

Adapun terkait tuntutan yang dilakukan oleh masyarakat adat Dayak, Bupati Sintang, Jarot Wirnarno, memberikan opsi agar semua orang dapat menyaksikan dan mendengarkan sama-sama ceramah, jika mengandung unsur SARA maka pihaknya merekomendasikan pihak kepolisian untuk menindak.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral