kepolisian memberikan garis polisi di tempat gudang gas elpiji.
Sumber :
  • Antara

Jual Elpiji Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi, Seorang Pengecer Diringkus Polisi

Kamis, 18 Januari 2024 - 06:22 WIB

Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menjalankan bisnis tersebut beberapa bulan.

Menurut penuturan tersangka, elpiji 3 kilogram itu didapat dari ibu-ibu yang membeli elpiji ke pangkalan dengan menggunakan KTP. Namun, pihak kepolisian tak semudah itu percaya, terlebih barang bukti yang diamankan tidak sedikit.

Purba mengatakan pihaknya akan mencoba mengembangkan dan mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka ST dijerat dengan Pasal 55 Sub Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp6 miliar. (ant/frd)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral