- Zulkifli Guntur
Hendak Dikirim ke Parepare, Sabu Puluhan Kilogram dari Malaysia Gagal Diselundupkan
Nunukan, tvOnenews.com - Seorang pria inisial MI (32) ditangkap polisi saat hendak menyelundupkan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 31 kilogram di dalam sebuah drum saat personel Satpolairud Polres Nunukan melakukan patroli di perairan Pulau Nunukan, Kalimantan Utara.
"Pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, Personel mendapati informasi ada perahu yang sedang melakukan bongkar muatan barang di dermaga tradisional yang ada di seputaran Jalan Lingkar. Kemudian, personel menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan," Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, Rabu (13/12/2023).
Lanjut Taufik mengatakan, Hasilnya, didapati adanya muatan perahu yang sedang bongkar muat. Memastikan tidak ada barang terlarang personel kemudian menanyakan asal barang kepada motoris perahu. Dari keterangan motoris, diketahui barang tersebut dari dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
Karena mencurigakan, Personel Satpolairud Polres Nunukan kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Dan hasilnya ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam drum.
"Barang ini dibungkus kemudian dimasukkan ke dalam drum besar berwarna biru. Saat kita buka di Pelabuhan didalamnya ada 31 bungkus plastik berukuran besar yang diduga merupakan narkotika," ungkapnya.
Taufik mengatakan, dari temuan itu, personel Satpolairud kemudian mendalami pemilik barang haram tersebut. Sehingga, MI dibekuk di rumah penampungan yang berlokasi di Jalan Rimba. Selain sabu sebanyak 31 kilogram, dari dalam drum milik tersangka juga di amankan 100 butir pil ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan, MI mengatakan jika barang bukti yang diamankan tersebut merupakan barang titipan dari rekan sekerjanya yakni RR di Lahadatu, Malaysia. Rencananya akan dibawa ke Pare-pare, Sulawesi Selatan untuk diberikan kepada keluarga RR. Kemudian, pengakuan tersangka, dia diperintahkan RR untuk membawa drum tersebut ke Parepare dan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta rupiah," jelasnya.
Sementara itu, tersangka MI dihadapan awak media mengaku tidak mengetahui jika sabu yang ia bawa seberat 31 Kilogram. Sebab, ia hanya dititipkan barang dari RR untuk dibawa pulang kampung. Kemudian, RR juga sempat menyampaikan ke MI jika didalam drum tersebut ada sabu. Hanya saja, jumlahnya sedikit hanya untuk dikonsumsi.
"RR itu orang Indonesia juga, teman kerja saya di Malaysia, dia titipkan barang, katanya cuman sedikit saja, selebihnya yang ada di dalam drum itu katanya Milo buat keluarganya," kisah MI.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (zgr/frd)