news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Bengkawang tangkap pelaku pelecehan anak dibawah umur, Kamis (6/4/2023).
Sumber :
  • tut wuri

Polres Bengkayang Tangkap Oknum Wakil Ketua Ormas Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Oknum wakil ketua sebuah ormas di Bengkayang Kalimantan Barat terpaksa berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur
Kamis, 6 April 2023 - 17:05 WIB
Reporter:
Editor :

Bengkayang, tvOnenews.com – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menahan seorang pria berinisial AS alias Awang (43), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur disalah satu kos di Kecamatan Bengkayang.


“Benar kami telah mengamankan AS (43) saat berada dirumahnya di Kecamatan Bengkayang, hal ini terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun dan kini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo, saat dikonfirmasi Kamis (6/4/2023).


IPTU Andika menyebut penangkapan AS (43) ini dilakukan pada Rabu (5/4/2023), setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Bengkayang.


Untuk diketahui, AS alias Awang merupakan Wakil Ketua DPC TBBR (TARIU BORNEO BANGKULE RAJAKNG) Kabupaten Bengkayang. Aksi tidak terpuji yang dilakukannya mengakibatkan korban hamil kurang lebih lima bulan. Aksi tidak terpuji AS ini terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya. 


“Aksinya ini dilakukan pada Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orangtuanya pada Maret 2023 yang kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa (4/4),” tambah Andika.


Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS.


Adapun kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk. Adapun pada saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

(twh/asm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral