Kapolres Dogiyai Papua Tengah, Kompol Sarraju memberikan keterangan penangkapan pelaku pembuat senjata rakitan, Kamis (6/4/2023).
Sumber :
  • desius termas

Polres Dogiyai Tangkap Dua Warga Perakit Senjata Api Rakitan

Kamis, 6 April 2023 - 16:39 WIB

 

Selain itu dari pelaku polisi juga menemukan benda-benda yang diduga akan digunakan untuk merakit senjata. Benda-benda tersebut diantaramya 22 pipa besi, 17 eletroda kawat las, 46 mata panah, 1 solder, 1 laser, 8 besi payung, 4 butir peluru, serta barang bukti lainnya.

 

“Semua barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Dogiyai,” tutur Kompol Sarraju.

 

Kedua pelaku, kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan dan pembuatan senjata api tajam tanpa izin.

 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral