- Antara
Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Pemuda, Pakai Rubicon Nunggak Pajak
Pada situs itu pula tertera masa berlaku STNK tercatat hingga 04-02-2026, nilai jual Rp 318.000.000, jatuh tempo pajak hingga 04-02-2023, PKB Pokok Rp 6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 35.000.
Anak Pejabat Kemenkeu Gunakan Mobil Mewah Jeep Rubicorn saat Menganiaya Seorang Pelajar, Polisi Dapati Palta Nomor Bodong
Mario Dandy Satrio seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kendarai mobil mewah Jeep Rubicorn berwarna hitam saat melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David.
Sejumlah netizen pun sempat menyoroti nomor polisi (Nopol) mobil mewah yang digunakan sosok anak Pejabat Eselon II Kemenkeu tersebut saat melangsungkan aksi penganiayaannya.
Sejumlah unggahan foto tersiar dari berbagai akun media sosial akan penggunaan Nomor Polisi B 120 DEN yang diduga bodong tersebut pada mobil mewah milik sang pelaku.
Pihak kepolisian turut andil mengkonfirmasi akan Nopol B 120 DEN yang digunakan Mario saat melakukan aksi penganiayaannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan pihak kepolisian mendapatkan bukti adanya Nopol bodong yang digunakan pelaku pada mobil mewahnya tersebut.