- Antara
Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Pemuda, Pakai Rubicon Nunggak Pajak
Jakarta - Mario Dandy Satrio anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David di Ulujami.
Saat melakukan aksi penganiayaan tersebut sang pelaku menggunakan mobil mewah bermerek Jeep Rubicorn dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2571 PBP.
Tim tvOnenews mencoba menelusuri status mobil mewah yang digunakan pelaku saat melakakukan aksi penganiayaannya tersebut.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan mengecek status pembayaran pajak mobil mewah itu melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Dalam penelusuran tersebut tim tvOnenews.com mendapati bahwa mobil mewah itu berstatus 'Masa Pajak Habis'.
Situs itu turut serta memberi deskripsi mobil mewah itu berupa Nopol B 2571 PBP dengan merek atau type Jeep/Wrangler 3.6 AT.
Kemudian model atau pembuatan tertulis Jeep L.C.HDTP Tahun 2013, warna kendaraan hitam, warna TNKB Hitam, bensin atau cylinder Bensin/3604 CC.
Pada situs itu pula tertera masa berlaku STNK tercatat hingga 04-02-2026, nilai jual Rp 318.000.000, jatuh tempo pajak hingga 04-02-2023, PKB Pokok Rp 6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 35.000.
Anak Pejabat Kemenkeu Gunakan Mobil Mewah Jeep Rubicorn saat Menganiaya Seorang Pelajar, Polisi Dapati Palta Nomor Bodong
Mario Dandy Satrio seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kendarai mobil mewah Jeep Rubicorn berwarna hitam saat melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David.
Sejumlah netizen pun sempat menyoroti nomor polisi (Nopol) mobil mewah yang digunakan sosok anak Pejabat Eselon II Kemenkeu tersebut saat melangsungkan aksi penganiayaannya.
Sejumlah unggahan foto tersiar dari berbagai akun media sosial akan penggunaan Nomor Polisi B 120 DEN yang diduga bodong tersebut pada mobil mewah milik sang pelaku.
Pihak kepolisian turut andil mengkonfirmasi akan Nopol B 120 DEN yang digunakan Mario saat melakukan aksi penganiayaannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan pihak kepolisian mendapatkan bukti adanya Nopol bodong yang digunakan pelaku pada mobil mewahnya tersebut.
"Saat terjadi kekerasan terhasap anak, mobil ini digunakan oleh tersangka dan 2 saksi untuk mendatangi korban, yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.
Ade Ary menuturkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nopol yang tercatat sebagai pada mobil mewah tersebut.
Alhasil didapati bahwa mobil mewah tersebut tercatat dengan Nopol B 2571 PBP pada pihak kepolisian.
"Maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemudian kami mengamankan Nopol B 2571 PBP ini yang diduga Nopol ini lah yabg sesuai dengan fisik mobil ini. Sesuai dengan STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," pungkasnya. (raa/ebs)