Pemkot Batu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur melakukan tanda tangan kerja sama pemberantasan rokok ilegal.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Dukung Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Batu MoU dengan Kanwil DJBC Jawa Timur

Rabu, 21 Desember 2022 - 10:16 WIB

Batu, Jawa Timur - Upaya untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, Pemkot Batu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur melakukan tanda tangan kerja sama pemberantasan rokok ilegal. Selain tanda tangan kerja sama, Pemkot Batu bersama Forpimda memusnahkan jutaan batang rokok ilegal atau tanpa cukai, Selasa (20/12).

Walikota Batu Dewanti Rumpoko membenarkan, kalau Pemkot Batu telah melakukan MoU dengan pihak Bea dan Cukai Jawa Timur.

"Benar mas, tujuan nya tak lain untuk bersama sama memerangi dan memberantas peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, yang selama ini banyak merugikan uang negara," kata Dewanti.

"Selain melakukan MoU, kami (Pemkot Batu) bersama Forpimda, Kantor Pelayanan dan Kanwil DJBC Jatim juga memusnahkan rokok ilegal hasil operasi Kanwil DJBC jatim selama kurun waktu 1 tahun," ujar Dewanti.

Adapun rokok ilegal atau tanpa cukai yang di musnahkan sebanyak 2.510.520 batang. Pemusnahannya dengan di bakar pada pengolahan sampah Pirolisis di TPA Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Lebih lanjut Dewanti menambahkan, peredaran rokok ilegal banyak dampaknya. Karena ini, barang yang harus dikendalikan peredarannya, sehingga masyarakat harus dikompensasi, harus diberikan kepada masyarakat berupa cukai. Ini untuk melindungi masyarakat yang terdampak.

Pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat, antara lain untuk penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Timur. Sehingga, dengan maraknya peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

"Aksi pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus sebagai edukasi kepada semua masyarakat, terutama para pedagang harus berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar atas penjualan produk rokok tanpa cukai. Selain itu, dari aspek hukum hal itu adalah pelanggaran karena rokok tanpa cukai merupakan produk ilegal," jelas Dewanti.

Terkait upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal menurut Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo menyatakan atas sinergi tersebut, dalam periode 2022 Bea Cukai se-Jatim telah melakukan berbagai penindakan dan sosialisasi. Selama periode itu, jumlah rokok yang diamankan sebanyak 55 juta batang.

“Sebenarnya tidak besar, namun dampak kesehatannya kepada masyarakat dan kemudahan dibelinya rokok oleh anak kecil ini yang berbahaya. Nanti, produsen yang ilegal bisa kita ajak agar bisa memproduksi rokok legal,” katanya.

Kebijakan pemerintah terhadap kenaikan harga rokok tidak terpengaruh oleh produk rokok ilegal yang dipatok dengan harga murah.

Oentarto mengimbau masyarakat jangan mengkonsumsi rokok-rokok ilegal atau produk rokok tanpa cukai. Karena kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau atau rokok, karena nantinya, DBHCT bisa dipergunakan untuk berbagai tujuan dalam pembangunan. (eco/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral