belasan kades datangi DPRD Bojonegoro, tagih dana ADD yang tak kunjung dicairkan Bupati.
Sumber :
  • tim tvone - dewi

Belasan Kades Datangi DPRD Bojonegoro, Tagih Dana ADD yang tak Kunjung Dicairkan Bupati

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:43 WIB

Bojonegoro, Jawa Timur – Belasan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) mewakili 60 desa mendatangi gedung DPRD untuk menagih dana Alokasi Anggaran Desa (AKD) yang belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Perwakilan AKD tersebut menyampaikan surat terkait keluhan keterlambatan pencairan Alokasi Anggaran Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD), di Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, saat menggelar rapat bersama perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Diketahui rapat bersama yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro ini guna membahas permasalahan terkait keterlambatan pencairan ADD, BHPD, dan BHRD pada 60 desa. Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama staf, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD), sejumlah Kepala Desa beserta perangkat desa.

Mengawali rapat, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin menjelaskan bahwa terkait permasalahan yang dialami, sejumlah desa khususnya yang mengalami keterlambatan pencairan ADD, BHPD, dan BHRD ini, telah tercantum pada Peraturan Bupati. Hal tersebut menjadi salah satu indikasi prestasi terhadap kinerja pemerintah desa.

"Di dalam peraturan tersebut juga telah ditentukan OPD yang menjadi tim fasilitasi untuk menyelesaikan segala permasalahan, bahkan sebelum digelar rapat di Komisi A DRPD Kabupaten Bojonegoro, kami sudah menyampaikan sejumlah klarifikasi kepada desa-desa yang mengalami kendala. Dalam tim fasilitasi tak hanya DPMD, namun juga ada dari Bagian Hukum dan Bapenda," tegasnya.
 
Sementara, Sudiyono selaku pimpinan rapat mengungkapkan, pada kesempatan ini, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, hanya sebatas menjembatani serta mengkomunikasikan apa yang menjadi keluhan dan dialami pemerintah desa.

Ia berharap, dari perwakilan tim memfasilitasi, khususnya DPMD agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Pemdes. 

"Terkait aturan pencairan ADD dengan syarat-syarat tertentu, tolong diusulkan agar pasal 11 dalam Perbup 32 tersebut direvisi bahkan ditiadakan,” jelasnya. 

Sementara itu, bagian hukum dan advokasi AKD, Anam Warsito juga menegaskan pada rapat dan diskusi ini, meminta kepada pimpinan rapat yakni Komisi A, agar membuat rekomendasi yang diajukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, untuk mengajukan revisi terhadap peraturan bupati yang dianggap sangat tidak menguntungkan pihak desa. 

"Kita sepakati dari pertemuan ini dapat memecahkan permasalahan dan kendala yang berlarut-larut, bahkan terjadi setiap tahun,” jelasnya.

"Kami memohon kepada Komisi A secara tegas merekomendasi hasil kesepakatan dari pertemuan ini kepada Ketua DPRD, agar segera mengajukan revisi, dan kami juga akan mengawal hingga tuntas," pintanya di akhir.

Akibat belum cairnya dana tersebut membuat Pemerintahan Desa (PemDes) tidak bisa melakukan musyawarah desa untuk membuat perencanaan anggaran Belanja Perubahan Desa, bahkan perangkat desa banyak yang belum bergaji. Hal ini diungkapkan oleh Edi Sampurno, saat dikonfirmasi tvOnenews.com melalui ponselnya. 

“Tuntutan kami kepada wakil rakyat DPRD Bojonegoro membantu untuk menyampaikan ke Bupati Bojonegoro agar tuntutan mereka dikabulkan. Sudah 4 bulan keterlambatannya ini membuat gerak langkah pemerintahan desa tersendat,” tandas Edi.

Sementara wakil DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto menanggapi terkait keterlambatan pencairan dana ADD tersebut, dia menyebutkan pasal dalam Perbup no. 32 khususnya pasal 11 telah mendatangkan kesulitan bagi perangkat desa soal penarikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di desa mereka. Terbukti perangkat desa tidak menerima gaji meski sudah bekerja 4 bulan. Karena itu, saya sarankan atas nama pimpinan DPRD untuk Pemkab Bojonegoro segera melakukan evaluasi atau menganulir pasal tersebut. 

“Selain sebagai pelayan masyarakat juga memiliki tanggungjawab moral yang diperhatikan untuk keluarganya,” ujar Sukur. 

Aturan Bupati tersebut dinilai tidak adil bagi pemerintah desa. Apalagi kemampuan Bojonegoro memberikan dana hibah kepada Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Blora dengan nilai yang besar, akan tetapi tidak mampu memberikan hak yang seharusnya diterima perangkat desanya.

”Saya malu sebagai pimpinan DPRD Bojonegoro tidak dapat memperjuangkan aspirasi dan keluhan masyarakat,” tandasnya. (dra/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral