- tim tvone - happy oktavia
Sering Terjadi Penghadangan Kendaraan dan Blokade Jalan, Polisi di Banyuwangi Tindak Tegas Pelaku
Ketika masyarakat merasa terganggu dengan adanya aksi penutupan atau blokade jalan, kepolisian menghimbau untuk membuat laporan. Jika pun jalan tetap diblokade tanpa alasan yang jelas, pihak kepolisian juga bisa bertindak sesuai dengan aturan dalam Pasal 63 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, bahwa kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan merupakan tindakan pidana.
Larangan aksi penghadangan atau blokade jalan juga diatur dalam Pasal 192 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan, aksi merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air, bisa dijerat pidana penjara.
“Nah, untuk ranah pidana, nanti dari pihak Polsek dan Kabag Ops yang menentukan. Akan dievaluasi seperti apa kondisinya, kalau kami ranahnya pelanggaran ketertiban,” pungkasnya. (hoa/hen)