sering terjadi penghadangan kendaraan dan blokade jalan, polisi tindak tegas pelaku.
Sumber :
  • tim tvone - happy oktavia

Sering Terjadi Penghadangan Kendaraan dan Blokade Jalan, Polisi di Banyuwangi Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 7 Oktober 2022 - 16:32 WIB

Banyuwangi, Jawa Timur - Polresta Banyuwangi akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penghadangan kendaraan atau blokade jalan umum ilegal. Hal ini menyusul adanya aksi blokade jalan alias penghadangan kendaraan logistik perusahaan pelaku investasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI) oleh Pokmas Tanjung Maju, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, beberapa waktu lalu.

Kanit Turjawali Polresta Banyuwangi, Iptu Budi Mujiono, meminta agar masyarakat melapor jika ada penghadangan atau blokade jalan tanpa ijin.

“Silahkan melapor kepada pihak kepolisian,” ucap Kanit Turjawali, Iptu Budi Mujiono, kepada wartawan. 

Iptu Budi Mujiono bilang ketika ada laporan dari masyarakat, pihaknya akan melakukan evaluasi. Pertama, ketika aksi blokade terjadi di wilayah Kecamatan Siliragung, maka yang akan turun ke lapangan adalah polsek setempat. Disitu petugas akan melakukan koordinasi dan memberikan sosialisasi terkait aturan jalan.

“Kalau (aksi blokade atau penghadangan) tidak bisa ditanggulangi, maka akan diturunkan personil. Kami pasti turun, nanti dari Kabag Ops Polresta Banyuwangi, memerintahkan anggota dengan jumlah tertentu sesuai keadaan yang terjadi,” jelasnya.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dijelaskan bahwa definisi jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air. Kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Dan jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Sedangkan di pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dijabarkan bahwa jalan merupakan prasarana distribusi barang dan jasa, serta merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurut Budi, sebenarnya penutupan jalan diperbolehkan. Namun harus dilengkapi perizinan yang berlaku. Untuk tingkatan jalan desa, perizinan bisa diurus di tingkat polsek. Jika yang ditutup jalan kabupaten, maka perizinan bisa dilakukan di Mapolresta Banyuwangi. Aksi penutupan jalan dilengkapi izin, tetap tidak boleh merugikan pengguna jalan lain.

“Kalau (penutupan jalan oleh Pokmas Tanjung Maju, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung) ada izin, kita bisa evaluasi seperti apa, mengganggu atau tidak. Selama bisa dilewati dan anggota kita tempatkan disitu, dengan tujuan semua kegiatan dan aktivitas bisa berjalan semua,” bebernya.

Ketika masyarakat merasa terganggu dengan adanya aksi penutupan atau blokade jalan, kepolisian menghimbau untuk membuat laporan. Jika pun jalan tetap diblokade tanpa alasan yang jelas, pihak kepolisian juga bisa bertindak sesuai dengan aturan dalam Pasal 63 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, bahwa kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan merupakan tindakan pidana.

Larangan aksi penghadangan atau blokade jalan juga diatur dalam Pasal 192 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan, aksi merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air, bisa dijerat pidana penjara.

“Nah, untuk ranah pidana, nanti dari pihak Polsek dan Kabag Ops yang menentukan. Akan dievaluasi seperti apa kondisinya, kalau kami ranahnya pelanggaran ketertiban,” pungkasnya. (hoa/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral