Sumber :
- tim tvone - syahwan
Ungkap Kasus Narkoba Bulan September 2022, Polres Probolinggo Amankan 113,4 Gram Sabu dan 10.171 Butir Pil Okerbaya
Satresnarkoba berhasil ungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan mengamankan 11 tersangka dalam kurun waktu dua minggu terakhir di bulan September 2022
Sabtu, 1 Oktober 2022 - 20:31 WIB
Akibat perbuatannya AJ dan MK, terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidan penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, pidana mati, pidana seumur hidup.
Untuk tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (msn/hen)