KPK Lakukan Koordinasi dengan Kadin Jatim dan Asosiasi.
Sumber :
  • tim tvOne - tim tvOne

Petakan Titik Rawan Korupsi, KPK Lakukan Koordinasi dengan Kadin Jatim dan Asosiasi

Kamis, 1 September 2022 - 12:57 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Kepala Satuan Tugas I  Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Teguh Widodo melakukan koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur beserta sejumlah pengusaha dan asosiasi kepelabuhanan di Graha Kadin Jatim Surabaya, Rabu (31/8). Langkah ini dilakukan guna memetakan titik-titik rawan terjadinya korupsi dalam aktifitas bisnis yang dijalani pengusaha Jawa Timur

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto, Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Kerjasama Antar Pulau Diar Kusuma Putra, WKU Bidang Promosi dan Perdagangan Internasional, Tomy Kaihatu, WKU Bidang Hubungan Antar Lembaga Fitradjaya Purnama, WKU Bidang Perhubungan dan Kemaritiman Steven Lasawengen yang juga menjabat sebagai Ketua INSA Jatim serta Plh. Ketua Umum Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, Arif Tejo. 

Teguh Widodo mengungkapkan, Tim Satgas 1 AKBU memiliki tugas untuk memetakan titik-titik rawan korupsi yang terjadi saat aktifitas bisnis dijalankan. Untuk itu, pihaknya melakukan dialog dengan sejumlah pengusaha di berbagai wilayah, termasuk di Jawa Timur. 

"Kami ingin menggali permasalahan-permasalahan yang berpotensi terjadinya korupsi, sehingga menyebabkan pengusaha terpaksa harus menyuap atau terpaksa harus mengeluarkan dana lebih. Nah, ini yang kami cari," ujar Teguh kepada seluruh pengusaha yang hadir dalam kesempatan tersebut. 

Teguh berharap, kali ini pengusaha mau membuka dan berterus terang mana saja titik rawan korupsi yang mereka temukan.

"Kalau ada, diungkapkan saja agar kami bisa mencarikan solusinya. Jika terkait dengan sistem maka sistem yang diperbaiki, kalau dari sisi regulasi, maka regulasi yang diperbaiki. Kami ingin mendengarkan keluhan pengusaha dimana pengusaha terpaksa harus menyuap dan harapan pengusaha seperti apa," tandasnya.  

Pada kesempatan tersebut, Adik Dwi Putranto menyambut baik upaya KPK untuk jemput bola dengan melakukan pemetaan titik-titik aktifitas bisnis yang berpotensi menimbulkan korupsi. Karena sejauh ini, masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan bersih.

"Ini adalah langkah maju KPK dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang bersih dan sehat. Saya berharap, teman-teman pengusaha bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengungkapkan hal-hal yang dinilai berpotensi terjadinya tindak korupsi dalam aktifitas bisnis yang mereka lihat," kata Adik.

Atas keinginan KPK dan support dari Ketum Kadin Jatim, akhirnya pengusaha mengeluarkan keluh-kesahnya dan membeberkan sejumlah temuan yang menurut mereka berpotensi terjadinya kecurangan atau korupsi.

Seperti yang diungkapkan oleh Diar Kusuma Putra, bahwa dalam dunia tender, di Jatim ada oknum pemain tender yang disinyalir berbuat kenakalan dengan melakukan aktifitas jual beli anggaran, dan hal tersebut terjadi sejak dahulu hingga sekarang. Walaupun sudah banyak yang melaporkan tetapi sampai saat ini oknum tersebut masih saja menjalankan praktiknya.

"Kalau ada proyek, yang dilelang itu hanya 20 persen, sisanya sudah dikulak oleh pemain anggaran itu. Jika KPK melakukan tindakan, memang tidak akan meningkatkan Marwah KPK, tetapi di lingkup Jatim praktik oknum tersebut cukup meresahkan karena proyek akhirnya tidak terbagi rata," kata Diar. 

Karena sudah diborong habis oleh oknum pemain anggaran, maka mau tidak mau kontraktor menengah kebawah mengikuti permainanya.

"Sebenarnya pengusaha kontraktor dan rekanan tidak ingin melakukan itu, tetapi tidak banyak perusahaan yang siap untuk berperang. Karena untuk berperang perlu persiapan dan penyesuaian yang panjang, sehingga perusahaan menengah bawah terpaksa harus mengikuti aturan mereka," ujar Diar.

Sementara itu, Arif Tejo mengungkapkan adanya sejumlah kecurangan yang terjadi di bisnis kepelabuhanan, diantaranya adalah adanya depo milik orang asing yang beroperasi tanpa izin. Padahal harusnya mereka telah ditindak oleh pihak yang berwenang, tetapi sampai saat ini masih saja beroperasi. 

"Dari sisi perizinan, ada beberapa depo yang dimiliki asing tanpa izin ternyata sudah beroperasi 2 tahun hingga 3 tahun. Dan ketika pembayaran, ternyata mereka tidak menggunakan rekening PT tetapi justru rekening pribadi. Ketika anggota kami membayar, maka invoice nya baru seminggu kemudian keluar. Ini sudah tidak benar," kata Arif.

Ia mengaku sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan, tetapi masih belum ada tindakan.

"Mestinya dengan atau tanpa saya memberitahu, harusnya Dishub mengetahui karena ada di depan mata. Dan instansi yang memonitor di pelabuhan ini kan kita tahu mulai dari KP3 juga ada Otoritas Pelabuhan," tandasnya.

Ia juga mengeluhkan tindakan depo yang menaikkan tarif dengan seenaknya tanpa ada kesepakatan bersama, sehingga hal ini menimbulkan biaya tinggi dalam aktifitas logistik.

"Dulu ada kebijakan bahwa kenaikan tarif akan dilakukan bersama sesuai kesepakatan, tetapi lima tahun belakangan, depo menaikkan tarif tanpa ada yang mengendalikan," tambahnya.

Ketua INSA Steven Lasawengen juga sempat mengeluhkan bahwa pemberlakuan aturan Non Convention Vessel Standard (NCVS) sebagai solusi rumitnya aturan IMO ternyata juga berpotensi terjadinya negosiasi karena adanya aturan yang harus diperjuangkan. 

"Kalau kita mengikut aturan IMO, kita tidak bisa beroperasi karena sertifikat yang harus diupdate ada sekitar 20 sertifikat, ada yang setiap satu tahun, ada yang setiap dua tahun dan ada yang setiap lima tahun. Jika mengikuti aturan NCVS, saya tidak harus mengikuti aturan IMO. Nah, NCVS ini pemberlakuannya belum full. Inilah yang berpotensi bernegosiasi, karena ada aturan yang harus diperjuangkan," ujar Steven. 

Sementara anggota Alfi Budi Laksono juga mengkritisi masih banyaknya pungli yang terjadi di pelabuhan. Dalam hal ini, ia mempertanyakan dua hal. Pertama tentang sejauh mana batas-batas kewenangan penegak hukum di wilayah pelabuhan.

Ia mengambil contoh, saat polisi memeriksa barang, sejauh mana kewenangan mereka karena sering terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Kedua, perlakuan regulasi tanpa ada sosialisasi lebih dahulu.

"Sesuatu yang mendadak pasti menimbulkan biaya," tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, juga muncul keluhan program Tol Laut yang ternyata dinilai sangat merugikan pelayaran swasta, karena tidak bisa bersaing dengan pelayaran bersubsidi. Padahal pada kenyataannya, program tersebut hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang dan tidak berdampak signifikan terhadap penurunan harga barang di daerah terpencil yang dituju. 

Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, Teguh berjanji akan menindaklanjuti dan mendalaminya. Agar kedepan keluhan pengusaha bisa tertampung, KPK akan meminta lembaga terkait untuk membuka saluran yang terintegrasi dengan KPK, sehingga nantinya KPK akan dengan mudah mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di daerah, khususnya di lingkup pengusaha. (hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:43
03:04
02:10
03:23
06:38
Viral