news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.
Sumber :
  • Zainal Azkhari

Tragedi Kenjeran Park, Polisi Tetapkan Bos dan 2 Manager Jadi Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya menetapkan pemilik tempat wisata Kenjeran Park (Kenpark) beserta dua orang manajernya sebagai tersangka
Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:51 WIB
Editor :

Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas perkaranya untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Selanjutnya tinggal menunggu teman-teman dari Kejaksaan untuk dinyatakan P21," ucap AKP Arief.  

Para tersangka dijerat Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).

AKP Arief menandaskan, kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. (zaz/act)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral