- Zainal Azkhari
Tragedi Kenjeran Park, Polisi Tetapkan Bos dan 2 Manager Jadi Tersangka
Surabaya, Jawa Timur - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya menetapkan pemilik tempat wisata Kenjeran Park (Kenpark) beserta dua orang manajernya sebagai tersangka atas musibah ambrolnya wahana seluncur air yang menyababkan puluhan pengunjung luka-luka.
"Kita telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Manager Operasional (Kenjeran Park) berinisial SB, General Manager berinisial PS dan 'owner' atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Rerskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Wicaksana kepada wartawan di Surabaya,Selasa (23/8/2022)
Wahana seluncur air di Kenpark Surabaya ambrol pada 7 Mei lalu, menyebabkan puluhan pengunjung, mayoritas anak-anak, yang ketika itu sedang mengisi waktu liburan Idul Fitri 1443 Hijriah, terjatuh sehingga mengalami luka-luka.
Terdata empat korban di antaranya mengalami luka ringan. Sembilan korban yang mengalami luka berat langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soewandi Surabaya. Selain itu, delapan korban lainnya yang juga mengalami luka berat harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soetomo Surabaya.
AKP Arief mengungkapkan pengelola Kenpark bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanganan para korban hingga kesehatannya kembali pulih. Menurutnya, karena itulah proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya terbilang lama.
"Proses penyelidikan telah menuruti prosedur. Misalnya, kami melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti," ujarnya.
Sejumlah petinggi Manajemen Kenpark saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan polisi, selalu berdalih masih sibuk menangani para korban.
"Alasannya masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit maupun ke rumah para korban," ucap AKP Arief, mencontohkan.
Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka tersebut berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli dan petunjuk barang bukti.
AKP Arief menjelaskan wahana seluncuran air yang ambrol itu disebabkan ada yang rapuh.
"Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan," katanya.
Menurutnya, tak lama lagi berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Tinggal menunggu kelengkapan keterangan dari tersangka ST, yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada hari Kamis (25/8/2022) esok.
Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas perkaranya untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Selanjutnya tinggal menunggu teman-teman dari Kejaksaan untuk dinyatakan P21," ucap AKP Arief.
Para tersangka dijerat Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
AKP Arief menandaskan, kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. (zaz/act)