polisi Polres Pamekasan, Madura, tangkap 16 pelaku tindak pidana perjudian, online maupun offline.
Sumber :
  • tim tvone - verros

Polres Pamekasan, Madura, Amankan 16 Pelaku Judi Slot di Sejumlah Cafe

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:55 WIB

Pamekasan, Madura - Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, menangkap 16 orang pelaku tindak pidana perjudian baik online maupun offline. Dari 16 tersangka tersebut, 4 orang pelaku judi online atau slot ditangkap petugas di beberapa cafe di Kota Pamekasan.

Sejumlah cafe yang menjadi sarang judi online tersebut diantaranya, Cafe Exstasiun, Jalan Trunojoyo, Cafe Bascame, di Jalan Kemuning dan Cafe Legenda yang berada di Jalan Stadion Kota Pemekasan.

Para pelaku judi online atau slot yang diringkus petugas tersebut berinisial AB (27), warga Kecamatan Pademawu, MEA (41), warga Kecamatan Larangan, HAY (32), warga Kecamatan Kaliwatis, dan WZ (29), warga Kecamatan Pademawu.

Polisi juga mengamankan 6 orang pelaku judi remi yang ditangkap di Gardu Desa Bulangan Timur, Pegantenan, dengan pelaku inisial S (49), MS (50), M (30), HS (23), MW (45), MLA (20), para pelaku ini warga Kecamatan Pegantenan.

Selain itu, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan 6 orang pelaku judi dadu di persawahan Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.

Kapolres Pemakasan, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online maupun offline merupakan tidak lanjut Kapolri dalam menindak tegas para pelaku judi.

"Selama 3 hari mulai dari tanggal 19-21 Agustus 2022 menangkap 16 pelaku judi online dan offline di wilayah hukum Polres Pamekasan," ungkap AKBP Rogib Triyanto, saat melakukan pers rilis ungkap kasus tindak pidana perjudian, Selasa (23/08). 

Selain para pelaku yang ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti uang jutaan rupiah, sejumlah handphone, kartu ATM untuk judi online atau slot dan kartu remi serta alat dadu untuk judi offline.

"Dari keterangan para tersangka, modus bermain judi tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi," pungkasnya.

Para pelaku yang saat ini ditahan di Polres Pamekasan, dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP, tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (vaf/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral