- Zainal Azkhari
Berstatus Tersangka, Dirut Meratus Line Bantah Sekap Karyawan
Surabaya, Jawa Timur - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan ES yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran tersebut.
Penetapan SR sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana. Dalam surat yang ditujukan pada pelapor berinisial MM, istri korban dugaan penyekapan ini, polisi menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah memanggil dan memeriksa 12 orang saksi.
Manajemen PT Meratus Line, melalui kuasa hukumnya, Tis'ad Afriyandi membantah telah melakukan penyekapan terhadap ES. Bahkan tuduhan itu dia anggap tidak berdasar. Menurutnya, selama berada di Kantor PT Meratus Line, ES dapat dengan leluasa beraktivitas dan dalam keadaan baik-baik saja, tanpa tekanan dalam bentuk apapun.
"Kami ikuti prosedur hukum. Kami juga masih memikirkan kea rah sana (pra-peradilan)," katanya, Rabu (17/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli pidana. Dari sini, penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan, telah meningkatkan status saksi terlapor atas nama SR, dari saksi menjadi tersangka.
"Benar. Terlapor sudah kami tetapkan tersangka kasus penyekapan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Penetapan status tersangka ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum MM, Eko Budiono. Ia menyatakan, bahwa sesuai dengan laporan yang diterimanya, terlapor sudah berstatus tersangka.
"Iya, berdasarkan SP2HP yang saya terima, terlapor sudah berstatus tersangka," ujarnya.
Ia menyebut, SR ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyekapan dengan nomor laporan LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. Atas perkara ini, terlapor disebutnya diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. (zaz/act)