- tvone
Gara-Gara Sengaja Bikin Konten ´Pria Nikahi Kambing´ Biar Viral, Seorang Anggota DPRD Gresik Ikut Jadi Tersangka
Jakarta – Sempat viral di jagat maya sebuah kasus pernikahan yang melibatkan seorang pria bernama Saiful Arif dengan kambing betina di kawasan Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur pada 5 Juni 2022.
Gara-Gara Bikin Konten ´Pria Nikahi Kambing´ Biar Viral, Anggota DPRD Gresik Ikut Jadi Tersangka
Dalam video yang beredar, pernikahan tersebut dilaksanakan seperti hajatan pada umumnya. Bahkan, ada seserahan dan proses ijab Kabul. Arif sendiri menggunakan nama palsu yakni Satrio Paningit. Sedangkan, si kambing betina tersebut diberi nama Sri Rahayu bin Bejo.
Bahkan, ada penghulu dan para tamu yang hadir untuk memberikan selamat. Diketahui, ternyata pernikahan dengan kambing betina itu dibuat hanya untuk konten semata.
¨Saya terima nikahnya, Sri Rahayu bin Bejo (Domba), dengan mas kawin uang sebesar Rp22 ribu, serta tunduk, patuh, taat dan ikhlas atas perintah dan petunjuk dari gusti Yang Mahasuci ini. Demi mempersatukan bumi nusantara, bumi pertiwi, Indonesia tercinta ini," kata Arif dalam video viral tersebut.
Hal yang menjadi sorotan publik adalah kehadiran seorang anggota DPRD Gresik Fraksi Partai Nasdem Nurhudi Didin Arianto. Setelah viral, Anggota DPRD Gresik Nurhudi Didin Arianto pun menyampaikan permintaan maaf, tapi kasus berbuntut panjang setelah MUI Gresik mengecam aksi tersebut sebagai bentuk penistaan agama dan dilaporkan ke polisi.
Ketua MUI Gresik Mansoer Shodiq sangat mengecam aksi yang hanya demi konten tersebut dinilai bersimpangan dengan sisi keagamaan dan dianggap sebagai bentuk penistaan atau penodaan agama.
"Masak kita kembali lagi ke zaman jahiliyah," kata Mansoer Shodiq.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Inspektur Polisi Satu Wahyu Rizki Saputro menyampaikan bahwa dari aksi nyeleneh ´pria nikahi kambing´ tersebut telah ditetapkan anggota DPRD Gresik Fraksi Partai Nasdem Nurhudi Didin Arianto sebagai tersangka.
“Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus penistaan agama,” ujar Wahyu pada Jumat, Juli 2022.
Selain itu, ditetapkan juga 3 orang lainnya sebagai tersangka yakni Saiful Arif si mempelai pria, Arif Syaifullah selaku pengunggah konten dan Sutrisna yang berperan sebagai penghulu. (rka)