- tim tvone - zainal ashari
Sindikat Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer SBMPTN Dibongkar Polrestabes Surabaya
”Sebelum UTBK berlangsung peserta dibriefing oleh pelaku,” jelas Yusep.
Satu peserta, kata Yusep, membayar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Pelaku menerima sekitar 40 hingga 60 orang. Dalam satu kali UTBK, pelaku mendapat untung Rp6 miliar.
”Pada 2020 dapat Rp4 miliar, 2021 dapat Rp6 miliar,” papar Yusep.
Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan peserta dari broker. Broker kemudian menghubungkan ke pelaku, sehingga hasil UTBK peserta mendapat nilai mendekati sempurna.
”Kita amankan beberapa barang bukti, diantaranya 65 modem, 63 kamera, dan handphone berjumlah 60. Selain itu, alat perekam dan perangkat komputer yang merupakan rangkaian perlengkapan untuk melakukan proses pelaksanan joki online,” terang Yusep.
Dari kejahatan itu, para pelaku joki UTBK online itu disangkakan dengan pasal 32 ayat (2) subsider pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto 55 KUHP. (zaz/hen)