Polretabes Surabaya bongkar sindikat joki ujian tulis berbasis komputer SBMPTN.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Sindikat Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer SBMPTN Dibongkar Polrestabes Surabaya

Jumat, 15 Juli 2022 - 18:39 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Polretabes Surabaya membongkar sindikat joki ujian tulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Saat beraksi, mereka menggunakan peralatan elektronik.

Polisi mengamankan para pelaku, yaitu MJ (40), ASP (38), MBBS (29), IB (31), MS (26), dan MF (20). Mereka menggunakan peralatan elektronik, seperti kamera, kabel, modem, hingga headset.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol A Yusep menduga, para peserta menggunakan jasa mereka untuk menjawab ujian. Penangkapan itu berawal saat seorang peserta ujian UTBK di kampus Surabaya ketahuan menggunakan joki. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

”Ternyata para joki memiliki tempat khusus untuk beraksi. Aksi itu dilakukan dengan memasangkan peralatan tersebut ke badan peserta yang menggunakan jasa pelaku. Alat berupa kamera itu langsung memindai soal,” ungkap Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/7).

Kemudian, lanjut dia, soal itu akan dikerjakan pelaku. Jawaban pun langsung dikirimkan via earphone yang digunakan peserta.

”Dari hasil data, mereka termasuk punya kompetensi dan lulus universitas negeri cukup ternama. Bahkan mereka punya kemampuan dan pintar,” ujar Yusep.

Tak hanya menjawab soal, pelaku bahkan membuat desain pakaian peserta tes. Hal itu dimaksudkan agar alat elektronik yang digunakan itu tak terdeteksi metal detektor.

”Sebelum UTBK berlangsung peserta dibriefing oleh pelaku,” jelas Yusep.

Satu peserta, kata Yusep, membayar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Pelaku menerima sekitar 40 hingga 60 orang. Dalam satu kali UTBK, pelaku mendapat untung Rp6 miliar.

”Pada 2020 dapat Rp4 miliar, 2021 dapat Rp6 miliar,” papar Yusep.

Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan peserta dari broker. Broker kemudian menghubungkan ke pelaku, sehingga hasil UTBK peserta mendapat nilai mendekati sempurna.

”Kita amankan beberapa barang bukti, diantaranya 65 modem, 63 kamera, dan handphone berjumlah 60. Selain itu, alat perekam dan perangkat komputer yang merupakan rangkaian perlengkapan untuk melakukan proses pelaksanan joki online,” terang Yusep.

Dari kejahatan itu, para pelaku joki UTBK online itu disangkakan dengan pasal 32 ayat (2) subsider pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto 55 KUHP. (zaz/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral