- tim tvone - zainal ashari
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang Suami Tega Paksa Istri Bisnis Prostitusi
Surabaya, Jawa Timur - Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang suami di Surabaya melakukan bisnis prostitusi, tega menjual istri sirinya ke sejumlah lelaki hidung belang di Kota Surabaya. Ironisnya, tersangka menjual istrinya tersebut di kamar kos yang mereka tinggali bersama tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Erfan (24), warga Jalan Tambak Pokak Gang II No 13, Surabaya, dijemput unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya, Selasa (11/7) saat menjalankan bisnis prostitusi, menjual istrinya ke lelaki hidung belang di akun jejaring sosial yang dikelolanya.
“Melalui akun Facebook miliknya, tersangka memotret istrinya dengan pose erotis untuk kemudian dijualnya di jejaring sosial media Facebook, Twitter, dan Michat,” tutur Iptu Daniel Napitupulu, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya, Selasa (12/7).
Tersangka menjual istrinya, B (22) dengan tarif 250 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah sekali kencan dengan waktu durasi yang telah disepakati.
Ironisnya, tersangka menjual istrinya tersebut di kamar kos yang mereka tinggali bersama tiga anaknya yang masih di bawah umur.
“Saat menerima tamu di kamar kosnya, tersangka terlebih dahulu mengajak ketiga anaknya untuk bermain di luar kos, dengan dalih mengajak beli jajan di mini market,” tambah Daniel.
Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian, tersangka sedang mengawasi istrinya yang sedang bergumul dengan lelaki lain. Sementara ketiga anaknya sedang berada di luar kos.
Dari penggrebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp300 ribu rupiah, 3 unit handphone android, dan pakaian dalam istri pelaku serta pakaian dalam laki laki.
“Saat kami amankan, tersangka ini mengaku telah 20 kali menjual istrinya karena alasan tidak memiliki pekerjaan tetap setelah di PHK dari tempatnya bekerja. Tersangka kemudian memaksa istrinya dalam bisnis prositusi untuk memenuhi kebutuhan hidup ketiga anaknya,” kata Daniel.
Dari berkas berita acara pemeriksaan (BAP), korban mengaku terpaksa menerima kemauan suaminya atas dasar dorongan menghidupi ketiga anaknya. Bahkan, terkadang tersangka juga memaksa istrinya saat tidak mau melayani lelaki hidung belang.
“Istri saya paksa untuk kerja melayani laki-laki lain, karena saya tindak punya pekerjaan tetap. Awalnya istri saya menolak, namun karena melihat kebutuhan anak-anak, akhirnya mau dan menerima,” tutur Irfan sambil menangis terisak.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (zaz/hen)