Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto.
Sumber :
  • Edi Cahyono

Janji Selesaikan Sengketa Tanah dengan PTPN XII, Menteri Agraria Hadi Tjahjanto Temui Warga Desa Ringin Kembar

Senin, 20 Juni 2022 - 06:15 WIB

Malang, Jawa Timur - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Tjahjanto temui ratusan warga Desa Ringin Kembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang bersama sejumlah pihak terkait seperti Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang, Bupati Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kapolres Malang, dan Dandim 0818 pada Minggu sore (19/6/2022).

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang, antara masyarakat dengan pihak PTPN XII yang terjadi belasan tahun lalu hingga saat ini.

Dalam pertemuan ini Hadi Tjahjanto menjelaskan kepada ratusan warga Desa Ringin Kembar, bahwa kehadiranya sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa tanah di wilayah Kabupaten Malang, salah satunya di Desa Ringin Kembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan secara baik dan tanpa merugikan kedua belah pihak.

"Kami berharap Bapak dan ibu yang saat ini menggarap di lahan yang di sengketakan dengan PTPN XII tetap menggarap lahan tersebut hingga panen,  sambil menunggu proses penyelesaian dilakukan oleh tim gugus reformasi agraria," kata Hadi Tjahjanto.
 
Di Desa Ringin Kembar sendiri tanah yang disengketakan dengan pihak PT Perkebunan Nasional XII seluas 1600 hektare, padahal Desa Ringin Kembar sendiri memiliki luas tanah 1635 hektare.
 
"Kami belum sama sekali punya Hak Guna Usaha ( HGU ) PTPN XII, namun PTPN XII mengklaim mereka punya bukti HGU di Desa kami seluas 1600 hektare, itu artinya luas Desa kami hanya 35 hektare," terang Kepala Desa Ringin Kembar, Muhammad Subaidi, Minggu (19/6/2022) kepada tvonenews.com.
 
Dengan adanya pertemuan dengan menteri Agraria dan Tata Ruang yang baru dilantik Presiden Joko Widodo lima hari lalu ini, warga berharap persoalan sengketa lahan tersebut bisa terselesaikan dengan baik. Dan warga juga meminta PTPN XII menunjukkan bukti HGU yang dipunyainya baik peta maupun luasan HGU.
 
"Kami juga meminta agar PTPN XII menunjukkan bukti baik peta maupun luasan yang mereka klaim masuk HGU mereka," tutup Subaidi. 
 
Sejauh ini kasus sengketa tanah di Kabupaten Malang yang melibatkan masyarakat, militer dan perkebunan, mencapai delapan kasus, dengan luasan lahan sengketa mencapai ribuan hektare yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang. (Eco/ade)
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral