Sumber :
- tim tvone - verros
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi Jenis ZA Sebanyak 9 Ton
Jumat, 3 Juni 2022 - 13:50 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sub pasal 21 jo pasal 30 Peratuan Menteri Perdagangan nomor 15 m-dag/ per/2013/tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan hukuman denda Rp100.000. (ros/hen)