news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Skandal Pungli ESDM Jatim Meluas, 19 Pegawai Kembalikan Rp707 Juta ke Kejati.
Sumber :
  • syamsul huda

Skandal Pungli ESDM Jatim Meluas, 19 Pegawai Kembalikan Rp707 Juta ke Kejati

Kejati Jatim mengungkap, sebanyak 19 pegawai telah mengembalikan uang senilai Rp707 juta yang diduga merupakan bagian dari aliran dana pungli perizinan tambang.
Jumat, 24 April 2026 - 11:36 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap, sebanyak 19 pegawai telah mengembalikan uang senilai Rp707 juta yang diduga merupakan bagian dari aliran dana pungli perizinan tambang.

Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Kamis siang sebagai tindak lanjut dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejati Jatim.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menegaskan bahwa pengembalian uang itu menjadi salah satu bukti kuat adanya praktik pungli yang terstruktur di internal dinas tersebut.

“Uang sebesar Rp707 juta ini dikembalikan oleh 19 pegawai yang diduga menerima aliran dana dari praktik pungli pengurusan izin pertambangan,” ujar Wagiyo.

Ia menambahkan, sebelumnya penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp2,3 miliar yang diduga berasal dari praktik serupa, serta satu unit mobil Toyota Fortuner dari para tersangka.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Kejati Jatim telah dua kali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim. Penggeledahan kedua dilakukan pada 20 April 2026 dan menghasilkan sejumlah temuan penting.

“Dari penggeledahan, kami menemukan dokumen permohonan izin yang terindikasi sengaja ditahan untuk menghambat proses, sebelum pemohon memberikan sejumlah uang,” jelasnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan catatan aliran dana serta pembagian uang kepada sejumlah pihak. Bahkan, terdapat disposisi pimpinan yang diduga menjadi dasar perintah tidak sah dalam praktik tersebut.

“Ditemukan juga catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang mengarah pada perintah tidak sah,” tambah Wagiyo.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pungli ini diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Setiap pegawai diduga menerima aliran dana rutin setiap bulan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jabatan.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM (Aris Mukiyo), Kabid Pertambangan berinisial OS, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menahan penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap, hingga pemohon memberikan sejumlah uang untuk memperlancar proses.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral