Tragis ! Hutang Rp8 Juta Ditagih Rp100 Juta, Rumah Nasabah BPR di Gresik Terancam Disita.
Sumber :
  • tvOne

Tragis ! Hutang Rp8 Juta Ditagih Rp100 Juta, Rumah Nasabah BPR di Gresik Terancan Disita

Sabtu, 28 Mei 2022 - 00:23 WIB

Gresik, Jawa Timur, tvOne

Nasib tragis menimpa keluarga Nasikah yang merupakan istri dari salah satu nasabah bank perkreditan rakyat (BPR) Bumi Sanggabuana di Gresik, Jawa Timur. Akibat suaminya yang telah meninggal mempunyai hutang sebesar Rp8 Juta, kini dia ditagih melunasi hutangnya sebesar Rp100 Juta. Bahkan rumahnya yang dijadikan jaminan pun terancam disita oleh pihak bank.

Nasikah mengatakan kronologi awal yang membuat keluarganya terjerat hutang yakni pada tahun 2006 silam, almarhum suaminya M Yasin mempunyai pinjaman utang sebesar 8 juta di bank perkreditan rakyat ( BPR) Bumi Sanggabuana.

"Lantaran tidak pernah ada pihak dari BPR yang nagih kerumah, saya sebagai seorang istri beranggapan udah dibayar tiap bulan oleh suami saya, " tutur Nasikah pada awak media, Jumat (27/5/2022).

Nasikah melanjutkan, kemudian pada 2021 suaminya meninggal dunia. Saat itu pula dia menganggap bahwa utang suaminya sudah lunas. Apalagi pihak bank tidak pernah ada penagihan ke rumahnya.

"Saya dengan anak-anak beritikad baik untuk menanyakan pinjaman almarhum suami di BPR Bumi Sanggabuana, sudah lunas atau masih ada pinjaman," ujarnya.
 
Warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini menjelaskan, ketika sampai di BPR ternyata dia disuruh menyetor uang hingga ratusan juta. Saat itu, dia pun kaget karena tidak menyangka hutang suaminya berbunga hingga ratusan juta rupiah.

Masih lanjut Nasikah, tak lama kemudian, pihak BPR datang ke rumah yang dijaminankan dan dinding rumahnya langsung ditulis pakai cat merah, "DALAM JAMINAN BANK" itupun tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

"Tolong bantu saya untuk permasalahan ini nggih," pintanya sambil menitikkan air mata di depan para wartawan yang datang kerumahnya.

Sementara itu pendamping Nasikah, Wawan menyatakan pihaknya bersama korban sudah mendatangi kantor BPR Bumi Sanggabuana pada 24 Mei 2022.

Ketika disana, dia ditemui petugas BPR dan menerangkan korban memiliki utang senilai Rp8 Juta dengan angsuran Rp. 545.000,- tenor 23 bulan.

"Jika diilustrasikan angsuran segitu plus provisi dan administrasi sampai dengan saat ini dianggap menjadi 600 ribu rupiah dikalikan 177 bulan hingga sebesar Rp106 juta," jelas Wawan.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, ketika dikonfirmasi wartawan, salah satu pengawai BPR Bumi Sanggabuana Gresik, yang bernama Yudi tidak memberikan jawaban terkait adanya nasabah yang utang Rp8 Juta diminta bayar Rp100 Juta.( mhb)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral