- tvOne - zainal azkhari
Dugaan Penipuan Ratusan Juta, Korban Minta Penyelesaian ke Lakesla Surabaya
Surabaya, tvOnenews.com - Linda Nurhayati (34), warga Jalan Amir Mahmud, Gunung Anyar, Surabaya, mengaku menjadi korban penipuan sebesar Rp134 juta oleh tetangganya sendiri, oknum anggota TNI AL berpangkat Serma berinisial FS yang berdinas di Lakesla (Lembaga Kesehatan Kelautan) Surabaya.
Ibu rumah tangga yang kesehariannya membantu suaminya berjualan telur ini bercerita, awalnya pada bulan Februari 2024, EN, istri dari Serma FS, mendatangi dirinya untuk meminta bantuan mencarikan pinjaman sejumlah Rp200 juta dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Xpander miliknya.
Linda lantas menghubungi temannya, MM, yang kemudian bersedia memberikan pinjaman Rp200 juta dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Xpander tersebut dan dituangkan dalam surat perjanjian utang piutang antara Serma FS dan WA yang merupakan anak dari MM.
Selang setahun kemudian, pada bulan Juni 2025, Serma FS menghubungi dirinya untuk meminjam BPKB mobil Mitsubishi Xpander yang dijadikan jaminan utang itu dengan alasan ingin mengurus pelat nomor yang mati dan membayar pajak kendaraan bermotor.
“BPKB mobil Mitsubishi Xpander itu akhirnya saya serahkan melalu ibu saya ke EN, istri Serma FS di rumahnya,” tutur Linda.
Namun, Linda merasa dibohongi karena BPKB mobil Mitsubishi Xpander tersebut tidak dikembalikan lagi oleh Serma FS dengan alasan dokumen kendaraan BPKB, STNK, dan unit kendaraannya itu dibawa kabur oleh pihak ketiga, sehingga temannya, MM, mendesaknya agar ia segera melunasi sisa utang Serma FS.
“Ya saya akhirnya waktu itu terpaksa membayar sisa hutang Serma FS kepada MM sebesar Rp 200 juta. Waktu itu Serma FS juga tidak menyerahkan Surat Laporan Polisi sebagai bukti kalau BPKB dan mobilnya hilang dibawa kabur pihak ketiga,” bebernya.
Dia sudah berulang kali meminta secara baik-baik kepada Serma FS maupun istrinya, EN, agar mereka menyerahkan jaminan utang yang setara atau melunasi pinjamannya, tetapi sampai sekarang permintaannya tidak dipenuhi.
Linda pada bulan Maret 2026 lantas meminta bantuan Ketua RT di lingkungannya untuk memediasi permasalahannya dengan Serma FS dan EN. Akan tetapi, mediasi itu tidak membuahkan hasil karena Serma FS tetap tidak mau melunasi sisa utangnya yang saat ini senilai Rp134 juta atau menyerahkan jaminan utang yang nilainya setara dengan nilai utangnya.
“Pada mediasi itu, EN baru menyerahkan data Surat Laporan Polisi dan Surat DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diterbitkan Polrestabes Surabaya pada bulan Juli 2025 sebagai bukti bila BPKB beserta mobil Mitsubishi Xpander miliknya telah dibawa kabur pihak ketiga,” terangnya.
Namun, setelah diteliti dan dicek kembali oleh dirinya dan suaminya, diduga kuat Surat Laporan Polisi dan DPO itu palsu.
“Salah satu indikasi surat itu palsu adalah Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Asmoro yang menandatangi Surat DPO ternyata sudah pensiun sejak lama. Serma FS kepada saya dan suami saya juga disaksikan oleh Mayor B, salah seorang atasannya di Lakesla Surabaya sudah mengakui kalau Surat Laporan Polisi dan Surat DPO itu palsu,” ungkapnya.
Karena merasa tidak mendapat keadilan, Linda pada Selasa (31/03) berkirim surat kepada Kepala Lakesla Surabaya selaku Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) di kesatuan tempat Serma FS berdinas.
“Surat saya itu perihal permohonan bantuan mediasi. Semoga Kepala Lakesla berkenan menyelesaikan permasalahan saya dengan Serma FS secara kekeluargaan,” harapnya menutup perbincangan.
Sementara itu, saat media ini berusaha menghubungi pihak teradu, dalam hal ini Serma FS yang berdinas di Lakesla (Lembaga Kesehatan Kelautan) Surabaya, melalui pesan WhatsApp belum terjawab dan belum memberikan klarifikasi atas kasus yang merugikan pihak masyarakat tersebut. (zaz/gol)