news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eksekusi Lahan Sengketa di Probolinggo.
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Nyaris Ricuh, Ratusan Warga Hadang Eksekusi Lahan Sengketa di Probolinggo

Upaya eksekusi lahan sengketa di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, nyaris ricuh, setelah ratusan warga menghadang petugas pengadilan
Kamis, 25 September 2025 - 13:01 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com – Upaya eksekusi lahan sengketa di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, nyaris ricuh, setelah ratusan warga menghadang petugas pengadilan, Kamis (25/9). 

Eksekusi dilakukan atas lahan dan bangunan yang disebut sebagai milik Radawi. Namun, kuasa hukum Radawi, Prayudha, menilai proses eksekusi janggal karena lahan itu sebelumnya ditempati Saisin Samoedin yang telah lama meninggal.

Gugatan perdata diajukan atas nama Saisin Samoedin, padahal berdasarkan data yang kami miliki, ia sudah meninggal jauh sebelum gugatan dilayangkan. Bahkan ada kejanggalan identitas penggugat yang semula bernama Pakya Asmudin, kemudian berubah menjadi Saisin Samoedin,” jelas Prayudha di lokasi.

Ia menambahkan, meski pihak lawan memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), putusan final disebut masih dalam proses. Selain itu, sertifikat tanah atas nama kliennya belum pernah dibatalkan.

Prayudha juga menyoroti batas-batas tanah yang tercantum dalam putusan eksekusi. Menurutnya, data tersebut tidak jelas dan berpotensi menimbulkan masalah baru. 

“Batas tanahnya kacau. Kok dipaksakan eksekusi, sementara penghuni tidak jelas relokasinya,” tegasnya.

Situasi memanas ketika ratusan warga menghadang pelaksanaan eksekusi. Adu argumen terjadi antara warga, kuasa hukum, panitera, dan juru sita hingga akhirnya petugas eksekusi memilih mundur.

Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Nyoman Sudarsana, menegaskan, bahwa eksekusi akan tetap dilakukan karena perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

“Pelaksanaan hanya ditunda demi keamanan, bukan dibatalkan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Mukhlis, yang hadir di lokasi, menilai eksekusi terkesan dipaksakan. Ia meminta pengadilan memperjelas batas tanah dan menyiapkan solusi relokasi bagi warga.

“Eksekusi memang wajib dilaksanakan, tapi hak dasar warga juga harus diperhatikan. Kedua belah pihak sebaiknya bertemu terlebih dahulu agar eksekusi bisa berjalan baik dan diterima semua pihak,” kata politisi PKB tersebut.

Akhirnya, eksekusi lahan ditunda. Petugas dari Pengadilan Negeri Kraksaan bersama juru sita kembali tanpa melaksanakan pembongkaran. (msn/hen)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral