Sumber :
- Handi Firmansyah
Sengaja Jual 2,4 Ton Telur Busuk, Polisi Tetapkan Seorang Pedagang di Mojokerto Jadi Tersangka
Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota mengungkap perdagangan telur busuk dan tak layak konsumsi di wilayah Mojokerto. Selain mengamankan satu truk berisi 2,4 ton telur busuk, polisi juga menetapkan M seorang pengusaha sembako asal Jombang sebagai tersangka.
Selasa, 19 April 2022 - 01:40 WIB
Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp10 miliar. Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp4 miliar. (HFH/ade)