news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers Polres Nganjuk.
Sumber :
  • tvOne - kasianto

Sakit Hati Ditagih Utang, Pria di Nganjuk Bunuh Nenek dan Rampas Harta

Seorang pria berinisial MAW (35) tega menghabisi nyawa seorang nenek, Enik Mulya Ningsih (55), warga Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, hanya karena sakit hati ditagih utang
Senin, 25 Agustus 2025 - 17:11 WIB
Reporter:
Editor :

Nganjuk, tvOnenews.com – Kasus tragis terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MAW (35) tega menghabisi nyawa seorang nenek, Enik Mulya Ningsih (55), warga Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, hanya karena sakit hati ditagih utang. Pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga merampas uang ratusan juta serta barang milik korban.

Peristiwa berdarah itu terungkap setelah warga menemukan korban tergeletak bersimbah darah di dalam rumahnya pada Jumat (19/8) malam. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah barang berharga korban hilang, mulai dari uang tunai hingga buku tabungan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan, motif pelaku berawal dari rasa tersinggung karena ditagih utang dengan nada mengejek oleh korban.

“Pelaku merasa tersinggung dan saat korban menanyakan jasa pelunasan utang. Dari situ timbul niat jahat untuk menghabisi korban sekaligus mengambil barang berharga miliknya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Minggu (25/8).

Menurut keterangan polisi, pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih ingin membicarakan utang. Namun, pertemuan itu berubah menjadi aksi keji. Pelaku membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali hingga meninggal dunia dalam perawatan pihak rumah sakit, lalu membawa kabur sejumlah uang milik korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di daerah Kertosono. Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan,” tambah Kapolres.

Dari hasil penangkapan dan penyidikan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sisa uang dengan nilai Rp71 juta serta buku tabungan milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (kso/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral