- tim tvone - umar sanusi
Sebuah Kardus Isi 70 Ribu Pil Koplo, Dua Orang Ditangkap Polisi
Jombang, Jawa Timur - Dua orang pemuda ditangkap petugas Unit Reskrim Sektor Diwek, Jombang. Penangkapan keduanya berawal dari penemuan satu dus yang seolah tak bertuan di tepi jalan raya dekat Pasar Cukir oleh warga.
Lantaran dicurigai berisi barang terlarang, polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan pengintaian jarak jauh. Setelah lewat tengah malam, dua orang mendatangi kardus tersebut sehingga langsung ditangkap.
"Setelah pengintaian cukup lama hingga sekitar pukul 01.30 Wib, kami melihat dua orang laki-laki datang dan langsung mengambil kardus tersebut, sehingga langsung kami sergap bersama anggota dan langsung kami bawa ke mapolsek," jelas AKP Dwi Basuki Nugroho Kapolsek Diwek, Selasa (12/4).
Setelah diperiksa, dua orang yang ditangkap masing-masing AS (38), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek dan MS (27), warga Kemambang, Kecamatan Diwek. Sementara itu kardus yang diamankan berisi 70 botol, masing-masing berisi 1000 butir pil. Total sebanyak 70 ribu butir pil dobel L.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya semula mengelak soal kardus yang berisi pil koplo tersebut. Namun setelah dicroscek satu dengan lainnya, akhirnya mengakui milik berdua. Setelah kami buka, kardus itu berisikan 70 botol masing-masing berisi 1000 butir pil," kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan penangkapan dua tersangka dilakukan pada hari Minggu (10/4), sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Menyusul adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba dan pil koplo di sekitar parkiran Pabrik Gula Cukir. Tempat tersebut juga kerap menjadi ajang transaksi.
Hasil pengembangan dari kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti lain dari rumah pelaku, yaitu seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik dan 1 buah buku catatan penjualan.
"Karena banyaknya jumlah pil yang kami temukan serta adanya barang bukti berupa timbangan digital, kami menduga mereka merupakan pengedar narkoba di wilayah Jombang. Untuk jaringan diatasnya masih kami kembangkan," tambah kapolsek.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (USI/hen)