news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Oplos ELPIJI Subsidi Dibongkar Polda Jatim.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Oplos Elpiji Subsidi Jadi 12 Kg, Pelaku di Malang Ditangkap Polisi

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar praktik nakal pengoplosan elpiji bersubsidi yang dimasukkan ke dalam tabung gas nonsubsidi
Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:16 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar praktik nakal pengoplosan elpiji bersubsidi yang dimasukkan ke dalam tabung gas nonsubsidi, di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Satu orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Ardi alias Didik (49), setelah terbukti melakukan pengoplosan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, Didik telah melakukan aksi itu selama setahun.

“Kegiatan ini dilakukan tersangka setiap hari. Dia membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari berbagai agen di wilayah Malang. Kemudian, isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” terang Kaur Penum Bidhumas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, saat konferensi pers.

Praktik pengoplosan ini menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital. Modusnya, menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu memindahkan isi gas dengan bantuan alat regulator.

“Pelaku kerap membeli tabung LPG subsidi 3 kg di beberapa agen yang ada di Malang,” lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi, 85 tabung elpiji 3 kg dalam kondisi kosong, 40 tabung elpiji 3 kg berisi, 10 tabung elpiji 12 kg kosong, dan 2 tabung 12 kg berisi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam satu hari, pelaku bisa memindahkan isi 4–5 tabung gas 3 kg untuk 1 tabung LPG 12 kg. Dalam sehari, pelaku menghasilkan 5–6 tabung gas 12 kg.

“Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat sekitar Kota Malang dengan harga antara Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung,” tutur dia.

Dari hasil penyelidikan sementara, segel-segel tabung 12 kg yang digunakan pelaku sebagian besar sudah pernah dipakai alias bekas, namun ada juga segel baru yang dibeli secara online.

Akibat praktik nakal ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp162 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sha/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral