- agus wibowo
Klrafikiasi Dinas Pendidikan Pacitan dan Sekolah Soal Pungutan Pembelian Seragam
Pacitan, tvOnenews.com - Musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 sejumlah sekolah dasar di Pacitan diduga melakukan pungutan pembelian seragam kepada calon peserta didik.
Seperti yang terjadi di SD Negeri 2 Baleharjo. Sekolah yang akan diregrouping ini memungut biaya terhadap peserta didik baru untuk pembelian baju seragam dan atribut sekolah.
Sekolah tersebut mematok harga seragam biasa Rp905.000. Seragam muslim putra Rp985.000, sedangkan seragam muslim putri Rp1.125.000.
Secara rinci dijelaskan seragam biasa itu yang lengan pendek dan celana panjang, dapat empat setel baju (merah putih, pramuka, batik sekolah, olahraga), topi pramuka dan topi merah putih, hasduk, sabuk, kaus kaki tiga pasang dan lokasi.
Suranto, Kepala SDN 2 Baleharjo mengakui adanya pungutan pembayaran seragam sekolah. Namun pembelian seragam tersebut berdasarkan permintaan orang tua murid sendiri. Sekolah hanya memberikan fasilitas konveksi agar seragam sekolah sesuai dan model yang sama.
“Pengadaan seragam sekolah itu dikelola oleh konveksi. Dan pembayarannya tidak masuk sekolah, wali murid langsung ke konveksi. Kebetulan pengukuran waktu daftar ulang pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu. Namun karena kami tidak memberikan kwitansi, hanya mencatat di buku,” jelasnya.
Sementara itu bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sekolah ini tidak ada prioritas. Tetap membayar tapi boleh dicicil lebih dari sekali. Siswa juga langsung diukur seragam meski belum lunas atau belum membayar.
Sementara Wahyono, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Pacitan menegaskan dengan alasan apapun larangan menjual seragam sekolah sudah jelas tidak diperkenankan. Sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
“Pihak SDN 2 Baleharjo dan SDN 1 Pacitan saat ini telah kami klarifikasi. Pungutan itu benar adanya. Hanya saja sistemnya yang salah. Jadi sebagian besar wali murid menggangap bahwa pungutan itu untuk seragam sekolah,” terangnya.
Sementara, Dinas Pendidikan mengimbau ke seluruh sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama agar tidak melakukan pungutan sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang pengadaan pakaian seragam bukan sepenuhnya tanggung jawab sekolah.