- tvone - mahrus
Pasca Viral, Grup Gay Yang Muncul Di Sosial Media Diburu Polisi
Lamongan, tvOnenews.com - Warga di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dihebohkan dengan kemunculan Grup Facebook tertutup bernama Gay Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Grup yang diketahui telah dibuat sejak tiga tahun lalu itu kini telah memiliki lebih dari 10 ribu anggota.
Grup tersebut menjadi sorotan publik lantaran berisi konten menyimpang serta ajakan melakukan hubungan seksual sesama jenis. Mirisnya, fitur Peserta Anonim yang disediakan Facebook memperbolehkan anggota grup membuat unggahan tanpa mencantumkan identitas asli, sehingga memperbesar kemungkinan penyalahgunaan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai keberadaan grup tersebut dan segera menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan. “Kami sedang menindaklanjuti dan sedang menyelidiki itu. Hasilnya belum bisa kami sampaikan,” ujarnya, Selasa (3/6).
Agus meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan dan memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara maksimal. Ia menjelaskan bahwa lonjakan jumlah anggota grup dapat terjadi karena adanya fitur berbagi di aplikasi yang memungkinkan penyebaran informasi berlangsung cepat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Lamongan Muhlisin Mufa menuturkan pentingnya pendekatan spiritual dan edukatif dalam menghadapi fenomena tersebut.
“Upaya pencegahan perilaku LGBT tidak cukup hanya dengan penindakan. Harus ada penguatan dari sisi keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” ujarnya.
Menurutnya, Kemenag mendorong seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pendidik, hingga keluarga, untuk secara aktif membimbing generasi muda agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang. Ia menekankan bahwa nilai-nilai agama dan moral harus ditanamkan sejak dini, baik melalui pendidikan formal maupun lingkungan sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, tapi ikut mengawasi dan mencegah perilaku menyimpang, khususnya yang beredar di media sosial. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Menanggapi kasus tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan Joko Nursiyanto menegaskan bahwa keberadaan komunitas semacam itu tidak sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
“Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak ada pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita. Selama pasal ini belum diubah, maka hukum di Indonesia tetap tidak mengakui praktik LGBT dalam bentuk perkawinan,” katanya.