- tim tvOne - Miftakhul Erfan
Dua Napi Teroris di Lapas Klas 1 Madiun Ikrar Setia Kepada NKRI
Madiun, Jawa Timur – Atas dasar kemauannya sendiri, sebanyak dua narapidana kasus terorisme mengikrarkan diri untuk bergabung kembali dan setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Aula Lapas kelas 1 Madiun, Jumat (25/3/2022).
Kedua napi tersebut adalah Abdur Rochim alias A-R (33) Warga Banjarsari Surakarta, dan Yunus Trianto / Y-T (43) warga Jiwan Madiun, dimana keduanya tergabung dalam kelompok Jaringan DI (Daulah Islamiyyah) pendukung ISIS.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Kunrat Kasmiri mengatakan, kedua napi tersebut melaksanakan ikrar setia NKRI atas kemauan sendiri dan disetujui oleh instansi terkait. Diantaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Anti teror serta TNI dan Polri setempat.
Proses Ikrar setia kepada NKRI ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian mencium bendera Merah Putih sebagai simbol kembali bergabungnya ke Pangkuan NKRI.
"Alhamdulillah hari ini adalah hari yang bahagia buat kita karena ada dua napi teroris yang telah kembali ke pangkuan merah putih, kepangkuan ibu Pertiwi atau NKRI,” kata Kunrat.
Masih tambah Kunrat, untuk mereka bisa kembali ke NKRI itu tidak mudah, Perlu kerja keras, kerja cermat dan kerja teliti dari kita semuanya.Dan alhamdulillah keduanya sadar dan bisa kita NKRI-kan.
Kedepan, dua napi terorisme tersebut juga akan berbaur bersama napi lain untuk mengikuti pembinaan yang selama ini ada di lapas. Sehingga setelah mereka telah menyatakan dirinya setia NKRI, maka akan mendapatkan hak-hak yang sama seperti napi lainya sebagai warga binaan. Baik berupa remisi maupun pembebasan bersyarat.
"Kita berharap mereka tetap semangat dalam menjalani masa hukuman dan tetap setia kepada NKRI sehingga saat tiba waktunya nanti untuk kembali ke masyarakat, mereka bisa hidup dengan normal," tandasnya.
Secara keseluruhan di Lapas Kelas 1 Madiun ini total ada tujuh napi teroris. Tiga diantaranya telah menyatakan dirinya untuk setia NKRI. Oleh sebab itu kita terus berupaya keras dalam membina bekerjasama dengan BNPT, Densus 88, psikolog serta tokoh agama agar sisanya bisa segera berikrar setia NKRI.
"Bagaimanapun juga tindak pidana Teroris ini bukan hanya masalah di Lapas I Madiun, tapi ini juga merupakan masalah bangsa. Karenanya perlu kerja secara bersama-sama agar kedepannya bisa lebih baik," ucapnya.
Seperti diketahui dua napiter Lapas Kelas I Madiun di atas yang sudah mengikrarkan diri setia NKRI yakni AR (33), divonis 4 Tahun penjara pada 24 Juni 2020. Sedangkan YT (43) divonis 7 Tahun penjara dan Denda Rp 50 juta pada 9 September 2020 lalu.(Miftakhul erfan/ito)