news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Langgar Izin Tinggal dan Jadi Investor Fiktif, WNA Irak Dideportasi.
Sumber :
  • aris sutikno

Langgar Izin Tinggal dan Jadi Investor Fiktif, WNA Irak Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo akan mendeportasi warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Irak berinisial HHMA yang mengaku sebagai investor
Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:52 WIB
Reporter:
Editor :

Dengan keterangan yang diperoleh tersebut patut diduga bahwa HHMA, pemegang ITAS Investor, dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan sehingga berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, HHMA dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyampaikan bahwa berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

"Jadi terungkapnya pelanggaran izin tinggal ini bermula dari informasi yang diperoleh dari tim pengawasan orang asing Kabupaten Pacitan, saat HHMA melaporkan teman satu kontrakannya yang merupakan warga lokal Pacitan, dan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui HHMA, melanggar izin tinggal sementara perusahaannya dilaporkan telah mengalami kebangkrutan sejak beberapa tahun lalu, dan saat ini kasus dugaan penipuan tersebut ditangani polres Pacitan," terang Happy Reza.

Hal tersebut selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.

Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan kepada HHMA tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo dalam penegakan hukum keimigrasian. (asn/far)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral