- aris sutikno
Langgar Izin Tinggal dan Jadi Investor Fiktif, WNA Irak Dideportasi
Ponorogo,tvOnenews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo akan mendeportasi seorang warga negara asing berkewarganegaraan Irak berinisial HHMA. WNA Irak tersebut mengaku sebagai investor perusahaan asing yang kini sudah tidak beroperasi lagi.
Pengungkapan pelanggaran izin tinggal ini, berawal dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pacitan yang dikhawatirkan menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan prapenyidikan di lokasi yang merupakan rumah kontrakan HHMA yang beralamat di RT 03/RW 06 Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
Dalam proses prapenyidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa HHMA sejak tahun 2018 telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Kemudian pada tahun 2022 mengajukan Alih Status ITK ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor masa berlaku 2 (dua) tahun dengan sponsor PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan.
ITAS milik HHMA ini telah diperpanjang satu kali dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang diberikan HHMA, diketahui bahwa PT Almuttahidah Komoditas Indonesia mengalami kebangkrutan sehingga perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi sejak tahun 2023.
Namun demikian, meskipun PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang merupakan sponsornya sudah tidak beroperasi lagi, HHMA tidak melakukan pengembalian Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only) di kantor imigrasi dimana ITASnya diterbitkan.
Kemudian pada tanggal 15 April 2025, HHMA datang ke Pacitan dan tinggal di rumah kontrakannya tersebut bersama seorang Warga Negara Indonesia yang berinisial SAS (Lk) karena sedang berbisnis arang kayu dan batok kelapa dengan lokasi pengambilan arang berada di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.
Atas dasar keterangan tersebut petugas membawa HHMA ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui saat ini HHMA sudah tidak memiliki lagi kemampuan finansial untuk bertindak sebagai investor dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia mencoba berbisnis dari satu daerah ke daerah lainnya serta mendapatkan kiriman uang dari keluarganya.