news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Isa Zega Pasrah Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara oleh Hakim PN Kepanjen Malang.
Sumber :
  • edi cahyono

Isa Zega Pasrah Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara oleh Hakim PN Kepanjen Malang

Selebgram transgender Isa Zega pasrah dan mengaku tidak akan banding usai dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tiga tahun enam bulan dengan denda Rp10 juta.
Jumat, 9 Mei 2025 - 09:56 WIB
Reporter:
Editor :

Sebagai informasi, selebgram Isa Zega diseret ke persidangan oleh Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, pengusaha asal Malang atas tuduhan pencemaran nama baik. Isa selama ini sudah bersidang beberapa kali dengan sidang perdananya pada Selasa (25/2/2025) lalu. 

Pada dakwaannya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dijerat dengan pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari dan disangkakan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.

Menanggapi putusan tersebut, pelapor Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana melalui kuasa hukumnya, Jarmoko mengatakan hukuman penjara yang divonis majelis hakim masih belum cukup.

"Hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat dan martabat, istri dan anak saya yang telah diancam pada saat masih dalam kandungan," terang Jarmoko membacakan pesan WA Gilang Widya Pramana.

Kendati demikian, pihak pelapor mengucapkan terimakasih kepada penegak hukum yang telah memberikan keadilan bagi keluarganya.

"Saya berterima kasih kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang telah memberikan keadilan bagi anak istri saya," tutupnya. (eco/far)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral