news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelajar Jakarta Dikeroyok di Kafe Malang, Lima Tersangka Ditangkap, Tiga Buron.
Sumber :
  • edi cahyono

Pelajar Jakarta Dikeroyok di Kafe Malang, Lima Tersangka Ditangkap, Tiga Buron

Seorang pelajar asal Jakarta Timur, Wisnu Eka Satria (23), menjadi korban pengeroyokan sadis yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Jalan Cianjur Malang.
Selasa, 6 Mei 2025 - 11:04 WIB
Reporter:
Editor :

Malang, tvOnenews.com - Aksi kekerasan brutal kembali mencoreng dunia remaja. Seorang pelajar asal Jakarta Timur, Wisnu Eka Satria (23), menjadi korban pengeroyokan sadis yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu dini hari (4/5), sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, kejadian bermula dari adu mulut di jalan yang kemudian berlanjut menjadi aksi pengeroyokan di dalam kafe.

"Para pelaku saat itu dalam pengaruh alkohol dan diduga memang berniat mencari sasaran," ungkap Oscar dalam konferensi pers, Senin siang.

Korban, Wisnu, mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam penyelidikan cepat, polisi berhasil mengamankan lima tersangka, yakni
MIW (14) pelajar asal Kecamatan Sukun, MRM (17) pelajar asal Kecamatan Sukun, Sergio Komsesal (21) karyawan swasta dari Kelurahan Bandungrejosari, Chaidir Rahmat Mahardika Jaya (21) karyawan swasta asal Mulyorejo dan Roland Devan Setiandik (22) warga Gempol Marga Bhakti.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, mengatakan bahwa kelima pelaku berhasil diamankan dalam waktu lima jam usai kejadian.

“Tiga pelaku lain yang telah teridentifikasi saat ini masih dalam pengejaran dan masuk DPO,” ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu jaket hoodie merah, celana jeans hitam, topi dua warna, satu sepeda motor, celurit, dan palu yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (eco/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral