news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sikat Motor di 21 TKP.
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Sikat Motor di 21 TKP, Pelaku Adik Kakak Diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota

Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar jaringan pencurian motor (Curanmor) bersenjata senjata api hingga disertai aksi kekerasan.
Rabu, 30 April 2025 - 16:30 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar jaringan pencurian motor (Curanmor) bersenjata senjata api hingga disertai aksi kekerasan.

Tiga pelaku langsung diamankan, dua diantaranya merupakan adik - kakak (HM - HT) dan satu sebagai penadah (MKS. Ketiganya berasal dari warga Nguling Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan, jaringan Curanmor sadis tersebut telah melakukan aksinya di 21 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

AKBP Rico Yumasri Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, bahwa jaringan curanmor ini sangat meresahkan masyarakat Kota Probolinggo.

"Berkat kesigapan anggotanya, pupus sudah aksi curanmor adik kakak yang terkenal sadis ini. Ketika beraksi pelaku tak segan-segan mengancam korbanya, dengan menggunakan senjata api softgun," katanya, Rabu (30/4). 

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, saat melakukan aksinya, pelaku adik kakak itu selalu berkeliling untuk berburu motor incarannya. Dengan sasaran motor warga yang terparkir di luar maupun di dalam rumah.

"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka kerap kali melakukan aksinya pada waktu malam hari, mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB," terangnya.

Sementara itu, Iptu Zaenal Arifin Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota menyampaikan, selain mengamankan pelaku adik kakak juga seorang penadah hasil curian.

"Jadi modusnya mereka ini masuk rumah melalui pintu utama atau jendela usai dicongkel, kemudian mengambil kunci asli motor yang hendak dicuri. Jika kepergok langsung menodongkan celurit maupun senpi softgun pada korban," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku HT - HM dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara pelaku MKS (Penadah) dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (msn/hen)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral