news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

tagihan listrik nenek Masruroh sebesar 12jt rupiah.
Sumber :
  • tim tvone - umar sanusi

Update, Ditagih Listrik 12 Juta Rupiah, Pedagang Kaki Lima di Jombang Bantu Nenek Masruroh

Nenek Masruroh (61) warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, mendapat tagihan listrik PLN sebesar 12 juta rupiah.
Senin, 28 April 2025 - 11:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jombang, tvOnenews.com - Nenek Masruroh (61) warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, mendapat tagihan listrik PLN sebesar 12 juta rupiah. PLN tidak bisa menghapus tagihan tersebut. Janda penjual gorengan itu dituduh telah mencuri listrik. Meski dengan sangat keberatan Masruroh menyatakan kesediaannya membayar tagihan dengan cara mengangsur selama tiga tahun.

Ditemui di rumahnya Minggu (27/4) nenek Masruroh mengaku gelisah. Sebab sehari sebelumnya telah didatangi petugas PLN Jombang. Dirinya telah menandatangani surat kesanggupan membayar tagihan sebesar 12 juta rupiah lebih.

Jika tidak menandatangani kesanggupan tersebut, listrik di rumahnya tidak akan disambung, sehingga penyewa rumah Masruroh dan rumah Masruroh sendiri akan gelap. Listrik tetangga tidak boleh mengalirkan listrik ke rumah Masruroh. Jika mengalirkan terancam diputus PLN.

"Kalau nggak saya tandatangani nanti diputus yang sebelah rumah nggak bisa nyala. Ya bingunglah istilahnya saya itu," katanya.

Setelah menandatangani pernyataan kesanggupan, Masruroh terus berpikir keras untuk mendapatkan uang sebesar 350 ribu rupiah lebih sebagai angsuran tagihan per bulan. Sedangkan pendapatannya sebagai penjual gorengan jauh dibawah angka tersebut.

"Ya saya tandatangani walaupun hati menangis, walaupun seperti itu. Lha terus pikiran saya ya tiga tahun, saya harus mikir tiga tahun. Ya bukan terpaksa sih, ya memang kesepakatan harus tanggungjawab, tapi saya minta bebas katanya di PLN gak bisa karena milik negara. Ini yang saya mikir, saya mampu nggak, nanti saya jualan itu sampai nggak," sambungnya.    

Pemutusan jaringan listrik ke rumah Masruroh berawal pada tahun 2022 PLN menemukan bukti adanya pelanggaran penggunaan. Sehingga listrik atas nama pelanggan Naif Usman ayah dari Masruroh yang telah meninggal dunia tahun 1992 diputus. Selain itu PLN menjatuhkan denda belasan juta rupiah kepada Masruroh. Masruroh mengaku tidak tahu menahu mengenai tuduhan telah terjadi pencurian listrk di rumah Masruroh.

"Saya tidak tahu. Wong tahu-tahu PLN yang naik itu turun bawa kabel, saya gak tahu masalah. Orang laki-laki ayah saya sudah meninggal tahun 1992, suami saya juga sudah meninggal terus siapa yang saya tanya. Waktu itu yang penting lampu nyala di rumah saya ya sudah," tutur Masruroh.  

Setelah Masruroh menandatangani surat kesanggupan membayar tagihan dengan cara mengangsur, PLN langsung memasang peralatan penyambungan aliran listrik di rumah Masruroh yang sebelumnya diputus. Namun hingga Minggu sore, listrik di rumah Masruroh belum menyala.

Di lokasi berbeda, hingga Minggu sore aksi solidaritas terhadap musibah nenek Masruroh, Serikat Pedagang Kaki Lima (SPEKAL) Jombang terus bergerak menggalang dana dari masyarakat.

Joko Fatah Rohim Ketua SPEKAL Jombang akan memberikan seluruh dana yang didapat untuk meringankan nenek Masruroh yang sehari-hari  berjualan gorengan. (usi/hen)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral