- Tim tvone - imron
Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Hibah KONI Kota Kediri
Kediri, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri. Keduanya adalah mantan Ketua KONI Kota Kediri, Kwin Atmoko, dan Wakil Bendahara, Arif Wibowo.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, mengatakan bahwa kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah keduanya dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Sementara itu, satu tersangka lain, Dian Ariyani, mendapatkan penangguhan penahanan lantaran masih menjalani perawatan medis di RSUD Gambiran. Sebelumnya, Dian sempat dirawat di RS Bhayangkara dan RS Lawang, serta diperiksa lebih lanjut di RSJ Menur.
“Dua tersangka kami tahan karena kondisi kesehatannya memungkinkan. Satu tersangka lainnya, atas nama Dian Ariyani, masih sakit dan tidak bisa dimintai keterangan, sehingga penahanannya kami tangguhkan,” ujar Nur Ngali.
Dalam proses hukum ini, kuasa hukum Arif Wibowo, Eko Budiono yang didampingi Zakiah Rahma, menyatakan tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
“Saya memilih untuk langsung mengikuti proses persidangan. Kalau jaksa yang menahan, berarti gelarnya sudah di Kejaksaan Agung,” kata Eko Budiono.
Eko juga mempertanyakan konsistensi penahanan, mengingat posisi bendahara utama tidak ditahan, sementara wakil bendahara yang tidak pernah menandatangani dokumen apapun justru dijebloskan ke rutan.
Dalam kasus ini, dugaan korupsi bermula dari ketidaksesuaian antara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan realisasi penggunaan dana berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dana hibah yang dipermasalahkan mencapai Rp10 miliar, yang digunakan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2023.
Kejaksaan juga menyita uang sebesar Rp700 juta dari Arif Wibowo, yang sebelumnya dititipkan di salah satu bank saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Setelah status perkara naik ke penyidikan, uang tersebut resmi menjadi barang bukti sitaan,” tambah Nur Ngali.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,409 miliar.