news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

foto tangkapan layar panggilan video pelaku dengan siswinya.
Sumber :
  • tvOne - wawan sugiarto

Oknum Guru Olahraga yang Video Call Tunjukkan Alat Kelamin ke Siswa SD Sempat Ancam Tak Beri Nilai Korban

Oknum guru olahraga di SD Negeri Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sempat mengancam korban dengan tidak memberikan nilai.
Rabu, 16 April 2025 - 13:35 WIB
Reporter:
Editor :

Lumajang, tvOnenews.com - Oknum guru olahraga di SD Negeri Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sempat mengancam korban dengan tidak memberikan nilai.

Sebelumnya, oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu muridnya.

Oknum guru bernama Jumadi ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.

Menurut polisi, korban saat itu diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang oleh tersangka apabila menuruti keinginannya.

"Korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka," kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu di Mapolres Lumajang, Rabu (16/4).

Namun, iming-iming uang itu ternyata bukan jadi satu-satunya senjata pelaku untuk memperdaya korban.

Dalam video rekaman layar pesan singkat melalui WhatsApp antara tersangka dan korban yang diterima tvOnenews.com, terdapat sebuah pesan ancaman oleh tersangka.

Ancamannya adalah tersangka tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK apabila aksi bejatnya ada yang mengetahui. Ancaman itu lalu dijawab iya oleh korban.

"Tapi jaga rahasia ya, kalau ada yang tahu tak kosongi nilai PJOK," tulis Jumadi dalam pesan WhatsApp kepada korban R.

Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan.

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wso/gol) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral