news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka TPPO Calon Pekerja Migran Dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Malang.
Sumber :
  • edi cahyono

Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka TPPO Calon Pekerja Migran Dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Malang

Tim penyidik unit PPA Polres Malang Kota melimpahkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia ilegal ke Kejari
Jumat, 7 Maret 2025 - 14:41 WIB
Reporter:
Editor :

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menggerebek tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Alhasil, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

Diketahui, HNR memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan. Sedangkan DPP, memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang.

Dari hasil penyelidikan, tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal. Dan sebelum mendapat izin, perusahaan itu telah memberangkatkan beberapa PMI ke negara Hongkong.

Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun dan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.

Untuk nasib dari 41 CPMI yang berada di tempat penampungan itu, sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan sisanya atau sebanyak 28 CPMI telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ada tambahan satu tersangka baru. Yaitu, seorang perempuan berinisial AB (34), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Diketahui, AB memiliki peran untuk menjemput CPMI dan juga tangan kanan dari tersangka HNR (45). Kini, tersangka AB juga telah ditahan di Polresta Malang Kota dan bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. (eco/far)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral