- tvOne - zainal
Akademisi Desak RUU KUHAP Gunakan Konsep Deferensiasi Fungsional untuk Hindari Monopoli Penegakan Hukum
Surabaya, tvOnenews.com - RUU KUHAP terus menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk akademisi, terkait peran kepolisian dan kejaksaan. Pakar Hukum Pidana Dr. Choirul Huda, SH., MH., menyampaikan pandangannya mengenai isu ini.
Menurut Choirul Huda, konsep deferensiasi fungsional atau pembagian kekuasaan harus tetap dipertahankan dalam RUU KUHAP. Hal ini sesuai dengan kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang menjadi dasar dalam penegakan hukum acara pidana.
"Meski begitu, tetap harus ada beberapa kompartemen sistem hukum acara pidana dalam KUHAP yang perlu direvisi," ujarnya, di Surabaya, Kamis (6/3).
Choirul menegaskan bahwa dalam sistem ICJS, koordinasi antar-aparat penegak hukum pada waktu dan cara yang tepat sesuai dengan fungsi masing-masing menjadi hal yang utama.
Ia juga menyoroti konsep dominus litis, yang memiliki dua mazhab besar. Mazhab Belanda memandang dominus litis sebagai monopoli penuntutan dengan asas oportunitas, di mana jaksa juga dapat melakukan penyidikan.
Namun, Choirul berpendapat bahwa penyidikan oleh jaksa bertentangan dengan deferensiasi fungsional.
"Jika dominus litis digunakan sebagai dasar oleh jaksa, seharusnya tafsirnya terbatas pada penyidikan tindak pidana tertentu," tegasnya.
Sebaliknya, Mazhab United Kingdom (UK) memandang dominus litis sebagai monopoli penuntutan sekaligus sebagai penyaring perkara. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu kasus layak diajukan ke pengadilan. Jika tidak, jaksa harus menghentikan penuntutan.
"Dominus litis harus dimaknai sebagai sarana check and recheck atau mekanisme kontrol penuntut umum kepada penyidik kepolisian, bukan membuat jaksa ikut masuk dalam penyidikan," jelas Choirul.
Choirul menekankan bahwa kewenangan penyidikan yang luas bagi penuntut umum bertentangan dengan prinsip deferensiasi fungsional.
"RUU KUHAP mendatang semestinya menghindari monopoli penegakan hukum," pungkasnya.
Isu ini menunjukkan pentingnya revisi terhadap RUU KUHAP agar tetap mengedepankan keseimbangan kekuasaan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. (zaz/gol)