- Tim tvone - kasianto
Jelang Ramadhan, Polres Nganjuk Amankan Pelaku Judi Togel dan Pengedar Obat Mercon
"Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa barang bukti yang diduga akan dijual, kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan bubuk mercon tersebut," ungkapnya.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025 guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk Akp Julkifli Sinaga, juga menjelaskan terkait kedua pelajar yang terlibat dalam peredaran obat mercon berinisial WA (14) dan IA (17), warga Dusun Sempayang, Desa Jaan, Kecamatan Gondang. Keduanya diamankan bersama barang bukti empat kantong plastik bubuk mercon seberat 2,3 kg, dua timbangan elektrik dan tiga ember plastik.
Lebih lanjut Julkifli Sinaga menambahkan, mengingat tersangka pengedar obat mercon masih tergolong anak-anak, penanganan kasus ini akan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk dengan memperhatikan prosedur khusus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
Untuk mempertanggungkan jawab perbuatannya ketiga perjudian togel akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Sementara untuk kedua pelajar pengedara obat mercon saat ini mereka ditahan di Mapolres Nganjuk dan akan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Julkifli. (kso/hen)