- edi cahyono
Modus Selesaikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Wartawan dan LSM Dibekuk Polisi dengan BB Rp150 Juta
Batu, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus dua pelaku dalam kasus pemerasan dan petugas berhasil mengamankan uang Rp150 juta dari tangan para pelaku, Selasa (18/2/2025).
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam keterangannya menyebutkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu.
"Kedua tersangka bernama Lukman (40) warga Kota Malang yang merupakan oknum wartawan media online dan Faried (51) warga Kota Batu, yang merupakan oknum aktivis perlindungan anak. Dan mereka ditangkap pada 11 Februari 2025 di sebuah rumah makan di Desa Beji, Kota Batu," ujar AKBP Andi Yudha dalam pres rilis di halaman depan Mapolres Batu, Selasa (18/2/2025).
Dijelaskan Andi, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua santri di salah satu pondok pesantren. Seiring dengan proses penyelidikan kasus tersebut, muncul aksi pemerasan oleh dua oknum yang kini telah diamankan.
“Rupanya ada sejumlah oknum yang memanfaatkan kasus ini untuk melakukan pemerasan. Mereka meminta uang kepada pihak ponpes sebagai upaya menutup kasus tersebut,” imbuhnya.
Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali mencuat pada September 2024, namun baru dilaporkan secara resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025. Selama proses penyelidikan berlangsung, dua tersangka diduga mencoba menginisiasi mediasi dengan pihak ponpes di sebuah kafe di Kota Batu.
Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta uang sebesar Rp40 juta dengan dalih untuk mengamankan kasus. Rincian pembagian uang tersebut menurut keterangan tersangka adalah Rp22 juta untuk Lukman, Rp3 juta untuk Faried dan Rp15 juta diberikan kepada seorang pengacara berinisial F.
"Tidak puas dengan hasil tersebut, Faried dan Lukman kembali menekan pengurus ponpes pada 8 Februari 2025. Kali ini, mereka menuntut uang sebesar Rp340 juta dengan ancaman dan mengatasnamakan pihak kepolisian untuk mediasi kasus pencabulan. Pembayaran diminta secara bertahap, dimulai dengan Rp150 juta," beber Andi.
Andi menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah menakut-nakuti korban dengan ancaman penyebaran informasi terkait kasus yang sedang berlangsung. Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam bentuk uang.